GM Burza Hotel Jogja Resmi menjadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif - Warta Jogja

GM Burza Hotel Jogja Resmi menjadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif

102 0

Wartajogja.co.id || Yogyakarta — Tersangka Kasus dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh Bank Jogja kepada pegawai Burza Hotel Yogyakarta dengan inisial HS yang merupakan General manager (GM) Burza Hotel Yogyakarta kini naik status dari saksi menjadi tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Kamis (05/10/23). Tersangka terlibat dalam kasus kredit fiktif pada Perumda BPR Bank Jogja. (06/10/23)

 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati D.I.Yogyakarta Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan tersangka HS itu memalsukan data lima pegawainya sehingga seolah – olah melakukan pinjaman ke Bank. Tersangka dapat fasilitasi kredit dari Perumda BPR Bank Jogja. Dalam prosesnya tersangka selaku GM Burza Hotel Jogja mengajukan permohonan kredit kepada bank BUMD milik Pemerintah Kota Jogja, tetapi menggunakan nama – nama pegawai swasta Burza Hotel Jogja.

 

” dalam hal ini tersangka merugikan negara sebesar Rp. 1,5 Milyar dengan mengajukan pinjaman menggunakan lima data pegawai swasta dan dalam proses pengajuannya terdapat dokumen kelengkapan syarat kredit yang dibuat tidak sesuai dengan yang sebenarnya “, jelasnya.

Sementara itu Anshar menambahkan adanya manipulasi data – data yang dilakukan oleh tersangka dengan pengakuan para pegawai yang datanya diajukan tersebut  hanya dipinjam identitasnya , sementara itu uang pinjamannya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Berdasarkan pengakuan para korban setelah uang pengajuan kredit itu cair tidak diterima dan tidak digunakan oleh mereka yang meminjam tetapi langsung diterima oleh HS seorang diri.

 

” tersangka mengaku uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha pribadinya “, imbuhnya.

 

Adapun total kerugian sebesar Rp. 1.577.383.546,28. Tersangka dijerat Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Red ( Yudhi )



Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *