Kalurahan Kelor Kapanewon Karangmojo Laksanakan Sosialisasi Perda Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan - Warta Jogja

Kalurahan Kelor Kapanewon Karangmojo Laksanakan Sosialisasi Perda Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan

370 0

WARTAJOGJA.CO.ID || GUNUNGKIDUL — Yogyakarta pada lingkup wilayah Kasultanan dan Kadipaten merupakan salah satu daerah yang mengandung sifat istimewa, dan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, perlu membentuk Peraturan Daerah Istimewa ( Perdais ) tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. Berkaitan dengan hal di atas maka terbitlah Perdais Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 yang diundangkan pada 27 Desember 2017. Mengawali kegiatan sosialisasi yang bertempat di Pendopo Kalurahan Kelor Kapanewon Karangmojo kemarin selasa (25/05/21).

Hadir dalam acara tersebut Anggota Dewan Kabupaten Gunungkidul Komisi C, Suharjo S.E dari fraksi PAN dan Supriyani Astuti S.Sos, yang difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Kabupaten Gunungkidul, Lurah Kelor Suratman beserta unsur pelaku budaya, Karangtaruna, PKK, Pamong Kalurahan, dan Pendamping lokal Desa. (26/05/21)

Suratman selaku Lurah Kalurahan Kelor dalam sambutannya mengharapkan Kelor yang saat ini berstatus sebagai Desa Kantong Budaya, atas dukungan dari anggota dewan maupun pembinaan dari Dinas Kebudayaan, bisa meningkat menjadi Desa Rintisan Budaya, dan kemudian menjadi Desa Budaya.

Dalam kesempatan yang sama, Suharjo S.E selaku narasumber yang pertama, menjelaskan bahwa pemeliharaan kebudayan adalah upaya mempertahankan objek kebudayaan tetap berada pada sistem budaya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, dan pengembangan kebudayaan adalah upaya untuk memberikan pemaknaan dan fungsi baru kepada objek kebudayaan agar sesuai dengan tuntutan alam dan zaman dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat masa kini dan mendatang.

Supriani Astuti S.Sos dalam sesi kedua menjelaskan tentang “ POKIR “, yaitu pokok-pokok pikiran dari anggota dewan, yang berisi aspirasi dari para konstituen di Dapil legislatif terpilih. Oleh karena itu beliau mengharapkan sekali masukan dari para peserta sosialisasi yang hadir.

” Peserta cukup antusias dalam menanggapi materi yang kami sampaikan dengan harapan bisa memberikan masukan sebanyak -banyaknya terkait progress pemeliharaan dan pengembangan budaya khususnya di Kalurahan Kelor “, jelas Supriani.

Dan sebagai penutup sekaligus menjawab pertanyaan salah seorang peserta terkait teknis permohonan dana anggaran untuk kegiatan budaya dan berkesenian, Noor Indra Triwulandari S.E dari Dinas Kebudayaan Kabupaten akan memfasilitasi pembuatan proposal sampai disetujuinya anggaran dana oleh BKAD, yang tentunya dibarengi dengan LPJ kegiatan yang baik dan benar, lebih lanjut beliau menegaskan jangan sampai bisa menggunakan anggaran, tapi tidak bisa mempertanggungjawabkan secara administrasi keuangannya.

 

Red (Sunu Aji)


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *