Sidang Perkara Mafia Tanah di Maguwoharjo, Penuntut Umum Hadirkan Saksi - Warta Jogja

Sidang Perkara Mafia Tanah di Maguwoharjo, Penuntut Umum Hadirkan Saksi

79 0

Wartajogja.co.id || Yogyakarta — Sidang Perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi manfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman Tahun 2022 – 2023 dengan terdakwa KSD (57 ) di buka dan terbuka untuk umum yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang “Pemeriksaan Saksi”, Senin (6/5/2024).

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan.SH., bahwa saat ini Penuntut Umum menghadirkan satu orang saksi yaitu Adhista Fadilla. Terdakwa KSD selaku Lurah Maguwoharjo memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan Pemerintahan Desa, telah diberikan kewenangan
berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 yang mana bertanggungjawab atas pemanfaatan Tanah Kas Desa dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo. Namun terdakwa selaku Lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian terhadap
pembangunan yang dilakukan oleh Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara padahal mengetahui bahwa Pembangunan tersebut tidak sesuai dengan fungsi atau kegunaan
Tanah Kas Desa dan Pelungguh, tidak ada izin dari Gubernur D.I. Yogyakarta serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 981.393.333,00.

Pasal yang didakwakan meliputi :
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.

Red ( Yudhi )



Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *