Kesal Dengar Bunyi Sirine , Pelaku Perusakan Kaca Ambulan SAR DIY Diringkus - Warta Jogja

Kesal Dengar Bunyi Sirine , Pelaku Perusakan Kaca Ambulan SAR DIY Diringkus

1357 0

WartaJogja.co.id || BANTUL– Satreskrim Polres Bantul berhasil mengamankan IY (28) alias Unyil dan A (18) keduanya warga Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan , Bantul, pelaku perusakan sebuah unit Ambulan milik SAR DIY di Jalan Piyungan – Prambanan, Selasa 13 Juli 2021.

Dalam keterangan saat ungkap kasus, Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan, polisu tidak membutuhkan waktu lama untuk mengamankan pelaku.

” Selang dua jam setelah kejadian, pelaku berhasil kita amankan”, kata Kapolres Bantul kepada media saat ungkap kasus di Mapolres Bsntul, Rabu (14/72021)

Kronologi kejadian terkait insiden yang sempat viral di media sosial tersebut bermula saat sebuah unit ambulan milik SAR DIY dengan nomor polisi K 8489 ZA yang dikemudikan oleh Arvian Adita (27) warga Wonosari, Gunungkidul melaju dari arah selatan (Piyungan) menuju utara (Prambanan) tepatnya di Simpang tiga Wanujoyo Kidul, yang tengah membawa pasien mendapat perlakuan yang tidak pantas oleh dua orang pemuda dengan berboncengan menggunakan sepeda motor berusaha menghalangi laju ambulan tersebut.

” Pelaku ini berboncengan dengan rekannya, mengendarai sepeda motor berjalan zig-zag sehingga menghalangi laju ambulan yang saat itu membawa pasien”, urainya.

Foto: Petugas menunjukkan kaca bagian belakang ambulan SAR DIY yang pecah akibat dipukul menggunakan helm oleh tersangka IY

Pengemudi ambulan sempat berhenti dan menanyakan kepada pelaku maksud dari ulahnya tersebut yang ditengarai sudah melampaui batas.

Sempat terjadi percekcokan antara pelaku dan pengemudi ambulan, sehingga warga yang melihat kemudian berusaha melerai.

Baca juga : Gelombang Tinggi Terjadi di Pesisir Pantai Gunungkidul

Usai bertikai dengan pelaku, pengemudi ambulan tersebut melanjutkan perjalanan menuju rumah pasien yang dibawanya. Namun dari arah belakang tiba-tiba pelaku melakukan tindakan perusakan kaca ambulan bagian belakang dengan menggunakan sebuah helm, hingga kaca ambulan tersebut pecah, usai insiden tersebut, pengemudi ambulan melaporkan peristiwa ini ke Polres Bantul.

” Motif pelaku kesal karena terprovokasi oleh informasi di media sosial bahwa saat ini marak opini negatif yang mengunggah ambulan yang keliling tanpa membawa pasien dengan membunyikan rotator ” , imbuhnya.

Menindakpanjuti adanya laporan tersebut, jajaran Unit reskrim Polres Bantul melakukan koordinasi bersama Polsek Piyungan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Kapolres Bantul juga menghimbau agar masyarakat lebih cermat dalam mencerna informasi yang beredar di sosial media.

” Diharapkan agar masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi, sehingga tidak terjadi tindakan serupa di kemudian hari”, pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

( Redaksi )


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *