Ungkap Kasus Penganiayaan Seorang Pemuda Di Sleman, Polisi Tetapkan 5 Tersangka - Warta Jogja

Ungkap Kasus Penganiayaan Seorang Pemuda Di Sleman, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

306 0

WartaJogja.co.id || SLEMAN–Jajaran Kepolisian Sektor Mlati, Sleman berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap HA (26) warga Solok, Sumatera Barat. Aksi pengeroyokan dan penganiayaan  terjadi pada Kamis, 13 Januari 2022 di wilayah Kapanewon Mlati, Sleman sekira pukul 03.15 WIB, 5 tersangka berhasil diamankan.

Kapolsek Melati, Kompol. Tony Priyanto didampingi Kanit Reskrim AKP Noor Dwi Cahyanto dalam keterangannya mengatakan peristiwa bermula setelah salah satu pelaku tidak terima motor yang dikendarainya bersenggolan dengan sepeda motor korban di perempatan lampu merah Selokan Mataram. Ds yang merupakan salah satu pelaku ini sempat terjatuh, hingga korban sempat berhenti untuk menolong, namun DS  emosi akibat terpengaruh minuman keras.

Foto: Para tersangka penganiayaan digelandang saat ungkap kasus di Polsek Mlati, Sleman.

” Dari kelima pelaku ini, salah satunya perempuan yang berprofesi sebagai ojol, tidak terima saat sepeda motornya bersrempetan dengan sepeda motor korban, akhirnya terjadi percekcokan diantara keduanya “, katanya Selasa ( 18/1/2022 ) sehari setelah ungkap kasus di Mapolsek Mlati.

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Noor Dwi Cahyo menambahkan dari percekcokan diantara keduanya kemudian menimbulkan keributan. DS yang kesehariannya berprofesi sebagai mitra ojol ini lantas mengambil stik holder handphone miliknya untuk memukul korban.

” Setelah terjadi keributan tersebut, salah satu tersangka menghubungi keempat temannya menuju lokasi kejadian, yang sebelumnya para pelaku kumpul bersama dan sempat mengkonsumsi minuman beralkohol sebelum menganiaya korban, saat itulah salah satu pelaku meneriaki korban sebagai pelaku jambret ” sambung Noor Dwi Cahyo.

Peristiwa keributan tersebut lantas mengundang perhatian warga sekitar sehingga warga pun berdatangan untuk melihat peristiwa tersebut. Korban sendiri terlihat sudah terkapar dan kritis setelah dianiaya kelima pelaku dengan tangan kosong dan helm.

” Dalam penyelidikan polisi, korban ternyata bukan pelaku jambret seperti yang dituduhkan, sehari setelah kejadian kelima pelaku berhasil di bekuk di wilayah Pakem dan Kota Yogyakarta “, sambungnya.

Identitas kelima pelaku antara lain DS (30), BDS (30) keduanya warga Kemantren, Jetis, Kota Yogyakarta, PRM (25) warga Kemantren, Tegalrejo, Yogyakarta, RIK (29) warga Kemantren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta dan IPK (24) merupakan warga Pakem, Sleman. Kelima tersangka saat ini berada di Mapolsek Mlati, Sleman.

” Dari kelima tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara “, pungkasnya.

Sumber : Polres Sleman

( Redaksi )



Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *