Tidak Sanggup Memenuhi Tanggungan Pinjaman Bank, Tanah dan Bangunan Milik Warga Baleharjo Dieksekusi - Warta Jogja

Tidak Sanggup Memenuhi Tanggungan Pinjaman Bank, Tanah dan Bangunan Milik Warga Baleharjo Dieksekusi

232 0

WartaJogja.co.id || GUNUNGKIDUL — Pengadilan Negeri ( PN ) Wonosari melakukan eksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas 253 M² milik F.AY warga Padukuhan Rejosari, Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari pada Senin ( 13/6/2022 ).

Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari No 4/Pdt .Eks/2022/PN WNO Tanggal 3 Juni 2022 atas pemohon Etik Retnaningsih.

Panitera   PN Wonosari, Syaidul Amni menjelaskan jika agenda kegiatan eksekusi berupa pengosongan obyek hak tanggungan yang telah dilelang dan nantinya akan diserahkan kepada pemenang lelang dalam hal ini sebagai  pemohon eksekusi.

” Upaya aanmaning sudah dilakukan sebanyak tiga kali, yang pertama tergugat tidak hadir, selanjutnya kedua dan ketiga tergugat hadir namun tidak ada kesepakatan penyerahan obyek secara sukarela dari pihak tergugat “, jelas Syaidul Amni.

Lebih lanjut Syaidul Amni mengatakan jika proses lelang sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2019 silam oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) dengan Etik Retnaningsih sebagai pemenang atas lelang tersebut.

” Sembari menunggu kepastian hukum, maka proses eksekusi baru bisa dilakukan hari ini “, katanya.

Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Wonosari ini juga melibatkan beberapa unsur diantaranya Pengadilan Negeri, Polres Gunungkidul dan juga TNI untuk mengamankan jalannya eksekusi.

F.AY diketahui mempunyai tanggungan terhadap salah satu Bank berplat merah sebesar Rp 551 juta dan tidak bisa menyelesaikannya hingga batas waktu yang telah disepakati dengan menggunakan sertifikat tanah dan bangunan sesuai obyek yang dimaksud sebagai agunan kredit pinjaman yang diajukan.

( Red/ Yudhi )


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *