Terdesak Beli Susu untuk Anaknya, Warga Semanu Nekat Jabret Ponsel Milik Seorang Wanita di Godean - Warta Jogja

Terdesak Beli Susu untuk Anaknya, Warga Semanu Nekat Jabret Ponsel Milik Seorang Wanita di Godean

265 0

wartajogja.co.id || SLEMAN — DHS (24) pemuda asal Kapanewon Semanu, Gunungkidul yang kesehariannya bekerja sebagai penjual es kelapa muda ini nekat menjambret sebuah ponsel milik seorang wanita berinisial IA (29) warga Samigaluh, Kulon Progo di Jalan Sidomoyo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman pada Rabu siang 20 April 2022.

Kasatreskrim Polsek Godean, AKP Budi Karyanto dalam keterangannya saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

AKP Budi Karyanto menjelaskan kronologi kejadian bermula saat IA menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di pinggir ruas jalan Sidomoyo, Godean. Dirinya bermaksud untuk menelepon rekan bisnisnya perihal transaksi jual beli barang yang telah disepakati dengan rekannya.

” Menurut keterangan korban, dirinya saat itu bermaksud menelepon rekan bisnisnya untuk bertemu perihal transaksi jual beli ( cod )”, Jelas Budi Karyanto.

Tak berselang lama terlihat sebuah sepeda motor yang dikendarai pelaku mendekat ke arah korban, tanpa curiga korban mengira orang tersebut merupakan rekan yang hendak bertransaksi dengan dirinya.

Foto: DHS (24) Warga Semanu, Pelaku penjambretan di Godean Sleman, Rabu ( 20/04/2022 ) saat diperiksa Unit Reskrim Polsek Godean.

Namun saat sudah mendekati korban dan dengan gerakan yang begitu cepat, DHS berhasil merampas ponsel korban kemudian memacu motor yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi melaju ke arah selatan.

” Spontan koban meneriaki jambret terhadap pelaku, sehingga mengundang perhatian warga sekitar”, katanya.

Kemudian sejumlah warga melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga pelaku tertangkap. Karena panik, pelaku sempat membuang ponsel hasil kejahatannya tersebut.

Warga yang tersulut emosi, berupaya memukul korban saat tertangkap, namun aksi tersebut berhasil dihentikan setelah anggota Polsek Godean saat sedang melakukan giat patroli dan mengetahui peristiwa tersebut.

” Untuk menghindari hal yang lebih buruk, kami amankan pelaku beserta barang bukti yang sempat dibuang berikut sepeda motor milik pelaku”, terangnya.

Dari keterangan pelaku, dirinya melakukan kejahatan penjambretan tersebut karena terdesak  ekonomi, terutama untuk memenuhi kebutuhan susu anaknya.

Pelaku beserta barang bukti berupa (1) satu buah handphone dan satu unit sepeda motor kini diamankan di Polsek Godean.

” Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun “, tutup Budi Karyanto.

( Red/Yudhi )


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *