WartaJogja.co.id || GUNUNGKIDUL — Terpidana kasus Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019-2020 Kalurahan Getas, Kapanewon Playen yang dilakukan oleh Pamuji yang pada saat itu menjabat lurahkembali digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) D.I. Yogyakarta pada Kamis ( 16/3/2023 ).
Pamuji telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya sehingga merugikan negara sebesar Rp 540 Juta Rupiah sehingga Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Supar Sarwo Putro, S.H., selaku kuasa hukum terdakwa saat dikonfirmasi Jum’at ( 17/3/2023 ).
” Memang demikian atas putusan majelis hakim terhadap klien kami, namun begitu kita masih pikir-pikir dengan putusan tersebut “, ungkapnya.
Putusan tersebut lebih ringan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun 4 bulan penjara.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga membacakan apabila Terdakwa tidak bersedia mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 540 juta selama satu bulan terhitung sejak putusan inkrah maka Kejaksaan berhak menyita aset yang berupa harta benda serta jika terdakwa tidak bersedia mengganti biaya tersebut maka diberikan sibsider hukuman 1,5 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut lebih lanjut Supar Sarwo Putro mengatakan pihak Jaksa tidak menunjukkan secara jelas bukti jika kliennya turut menikmati uang hasil korupsinya.
” Dalam kasus ini terdapat dua terdakwa, selain Pamuji ada satu lagi yakni Dwi Hartanto yang pada saat itu menjabat sebagai staf danarto ( Bendahara ) dengan putusan pidana 7 tahun 2 bulan penjara, namun putusannya sudah inkrah “, terang Supar.
Korupsi Dana Desa Kalurahan Getas sendiri terkuak setelah adanya transaksi mencurigakan dari hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ( LPKKN ) atas Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 627 juta.
Disinggung mengenai putusan sidang terhadap kedua kliennya tersebut, Supar sekali lagi menyatakan akan mempertimbangkan sikap selanjutnya.
” Yang pasti kami akan koordinasikan hal ini dengan yang bersangkutan untuk mengambil keputusan “, tutupnya.
( Redaksi )