Tak Terima saat Ditegur Soal Knalpot Blombongan, Seorang Juru Parkir Tantang Warga dengan Sajam - Warta Jogja

Tak Terima saat Ditegur Soal Knalpot Blombongan, Seorang Juru Parkir Tantang Warga dengan Sajam

29 0

WartaJogja.co.id ||YOGYAKARTA– RW (28) yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir terpaksa diamankan oleh Tim URC Polresta Yogyakarta di Gang Worawari,Kampung Glagah UH 4 Rt07/2, Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Jum’at 27 Oktober 2023 tengah malam.

Pasalnya pria tersebut telah membuat keributan dengan membawa senjata tajam jenis belati dan pisau bayonet karena tidak terima saat salah satu warga setempat menegur perihal suara knalpot motor pelaku yang mengganggu ketertiban kampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio saat pers release di Mapolresta Yogyakarta pada Selasa (7/11/2023).

” Tim URC pada Jum’at 27 Oktober 2023 mengamankan seorang pria berinisial RW (28) karena kedapatan membawa senjata tajam jenis belati, pisau bayonet, dan juga tombak “, jelas Probo.

Kejadian bermula saat RW mendatangi penjual angkringan di Jalan Glagahsari dengan tujuan meminta sejumlah uang untuk acara kegiatan kampung, namun permintaannya tidak dipenuhi. Lantas penjual angkringan tersebut menyarankan RW untuk menghubungi pihak keamanan kampung.

RW kemudian diantar oleh saksi IL untuk bertemu dengan pihak keamanan kampung. Di tengah perjalanan, RW ditegur oleh WS yang merupakan salah satu warga setempat karena suara bising dari knalpot sepeda motornya sangat mengganggu. Tak terima dengan teguran tersebut RW lantas menantang WS untuk berkelahi.

” Tidak terima saat ditegur perihal knalpot sepeda motornya yang mengganggu, RW kemudian menantang WS berkelahi “, jelas Kasatreskrim.

Karena ulahnya yang dinilai sudah keterlaluan, beberapa warga berusaha mengejar RW saat pergi meninggalkan lokasi untuk mengambil senjata jenis tombak yang telah di modifikasi dari rumahnya.

Kontan saja untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, warga kemudian menghubungi Polresta Yogyakarta

“Saat hendak kembali mendatangi WS di Gang worawari, RW terpaksa diamankan petugas karena membawa senjata tajam yang diambil dari rumahnya kemudian RW dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, urainya.

Berdasarkan catatan kepolisian, RW merupakan residivis yang pernah divonis  selama 9 bulan penjara atas kasus penganiayaan oleh PN Yogyakarta.

” Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara “, tutup Probo.

(Red/Yudhi)

 

 

 


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *