Tak Hiraukan Keluh Kesah Wali Murid , Kepala Madrasah : " Study Tour MTsN 3 Gunungkidul Wajib diikuti Siswa Kelas VIII ". - Warta Jogja

Tak Hiraukan Keluh Kesah Wali Murid , Kepala Madrasah : ” Study Tour MTsN 3 Gunungkidul Wajib diikuti Siswa Kelas VIII “.

679 0

WartaJogja.co.id || GUNUNGKIDUL — Kebijakan terhadap kegiatan sekolah merupakan bagian dari proses tahapan kurikulum yang dilakukan oleh sebuah lembaga pendidikan persekolahan, namun begitu tentunya didukung aspek penunjang salah satunya peran serta dalam memberikan pesetujuan terlaksananya kegiatan sekolah dari orang tua.

Sejumlah wali murid Kelas VIII mengeluh terhadap rencana kegiatan study tour siswa MTsN 3 Gunungkidul yang terletak di Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu  yang terkesan memaksa dan tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua siswa.

MAR (54) salah satu dari sekian wali murid yang anaknya tercatat sebagai peserta didik di MTs N 3 Gunungkidul mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu sempat terjadi kegaduhan di percakapan melalui pesan Whatsapp dalam sebuah grup sekolah tersebut.

Awalnya pihak sekolah melalui wali kelas mengingatkan kepada orang tua siswa terkait pembayaran administrasi pelaksanaan kegiatan study tour bahwa batas waktu pembayaran sampai dengan tanggal 30 September 2022 melalui grup WA.

” Beragam tanggapan yang disampaikan orang tua, salah satunya menanyakan karena situasi ekonomi sedang sulit apalagi dengan membayar biaya sebesar Rp 885.000,00 belum termasuk uang saku anak, apakah jika tidak mengikuti study tour tersebut tetap membayar penuh atau ada kebijakan lain “, urainya.

Foto: Gedung Madrasah Tsanawiah Negeri 3 Gunungkidul

Namun jawaban dari salah satu wali kelas mewajibkan bagi setiap siswa kelas VIII untuk mengikuti kegiatan study tour, jika ada pembatalan tentunya harus dilakukan jauh hari dengan melampirkan alasan yang tepat kepada pengurus.

Saat dikonfirmasi Media WartaJogja.co.id, Kepala Sekolah MTsN 3 Gunungkidul Drs.Dwinabut didampingi salah satu Panitia kegiatan yang tidak berkenan menyebut nama secara jelas, menampik tudingan bahwa kegiatan study tour bagi siswa kelas VIII dianggap memaksa.

Dirinya menjelaskan rencana tersebut sudah mendapat persetujuan dari wali murid dan komite dalam musyawarah yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

” Kalau dikatakan memaksa sebenarnya tidak, karena hasil musyawarah yang dilaksanakan wali murid dan komite setuju dengan rencana yang diajukan, terbukti dengan ditandatanganinya angket persetujuan dari orang tua, sebanyak 158 jumlah siswa, 1 orang menyatakan tidak ikut karena pindah sekolah di pondok pesantren “, terang Dwinabut.

Lebih lanjut Dwinabut mengatakan, wacana study tour tersebut muncul dari usulan siswa, kemudian pihak sekolah bersama komite menindaklanjuti.

” Anak-anak sendiri yang awalnya mempunyai ide untuk kegiatan study tour ini, bahkan Kota Bandung rencananya yang akan dikunjungi, study tour ini merupakan implementasi program kurikulum pembelajaran, maka dari itu setiap siswa diharapkan wajib mengikuti “, katanya.

Saat awak media berusaha menanyakan berita acara dan RAB susunan anggaran kegiatan, pihak panitia enggan menunjukkan, bahkan Kepala Sekolah yang sedari awal percakapan menunjukkan sikap inkonsisten dan berbelit-belit.

Mengenai pelaksanaan study tour tersebut tentunya tidak sesuai dengan petunjuk teknis ( juknis ) Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama D.I.Yogyakarta No.488 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Study Tour pada Madrasah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2022, pihak sekolah cenderung mengesampingkan kesulitan orang tua murid dalam pembiayaan kegiatan.

( Redaksi )


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *