/br>











Sosialisasi Paugeran Adat ing Njeron Beteng, Tinjauan Epistemologi Kultural - Warta Jogja

Sosialisasi Paugeran Adat ing Njeron Beteng, Tinjauan Epistemologi Kultural

499 0

WARTAJOGJA.CO.ID || YOGYAKARTA — Merefleksikan kembali kekayaan kultural (local genius/local wisdom) atau paugeran adat bagi kawulo dasih “ masyarakat nJeron Beteng ” yang masih ditaati dan dijaga bersama meski ada yang sudah mulai pudar, yakni :
1. Larangan membangun bangunan tinggi/bertingkat (sudah mulai pudar);
2. Mendirikan rumah ibadah kecuali masjid/musholla (masih ditaati);
3. Kepemilikan hak milik tanah bg warga negara asing (ada indikasi pelanggaran adat);
4. Larangan bagi jenasah melewati plengkung nirboyo (ditaati);
5. Larangan bagi seorang sultan yang bertahta untuk melewati Plengkung Nirboyo (ditaati);
6. Plengkung Nirboyo hanya khusus untuk dilalui kunarpo “ jenazah ” seorang sultan yg mangkat “ wafat ”. (11/06/21)

Penjaga Gawang Keistimewaan DIY Heru Wahyu Kismoyo Menjelaskan seiring lahirnya Undang – Undang Keistimewaan DIY ( UUK DIY ), Peraturan Daerah Istimewa ( Perdais ) UUK DIY, Peraturan Daerah ( PerDa) cagar budaya yang bersifat tangible maupun intangible, diperlukan sinkronisasi peraturan perundangan (hukum positif) agar tidak terjadi konflik kepentingan karena tidak adanya kesamaan persepsi dalam memaknai, memahami & melaksanakan hukum adat.

 

Demikian juga Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( RPJP ) atau Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Pemerintahan DIY, empat Kabupaten dan Kota Yogyakarta yang disusun sebelum tahun 2012 perlu diamandemen untuk disempurnakan sesuai tata urut perundang undangan yang bisa dijadikan acuan bersama dalam rangka nguri – uri Kabudayan Adiluhung Ngayogyakarto Hadiningrat.

 

Jogjakarta akan tetap Istimewa sepanjang tetap mengistimewakan Paugeran adatnya. Dengan memahami landasan filosofis berdirinya Kesultanan Yogyakarta, maka konflik kepentingan bisa direduksi atas dasar prinsip-prinsip keadilan – keselarasan – keserasian – keharmonisan – komitmen serta tanggung jawab bersama. Memahami budaya adiluhung Ngayogyakarto Hadiningrat mengantarkan warga masyarakat menjadi insan paripurna sebagaimana negara melahirkan perjanjian luhur bernama Pancasila untuk dijadikan budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam berbhineka tunggal ika, tan hana dharma mangrwa.

 

Dari hasil diskusi kemarin Kamis (10/06/21) merumuskan perkembangan Njeron Beteng yang awalnya memiliki fungsi hunian Abdi Dalem kemudian berubah menjadi fungsi ekonomi Wisata perlu penelitian dan kajian lebih mendalam sehingga ada kepastian aturan hukum yang jelas.

 

Red ( Heru Wahyu Kismoyo )














Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *