WARTAJOGJA.CO.ID || GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kalurahan Beji Kapanewon Patuk laksanakan sosialisasi dan pembekalan Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Beji tahun 2021. Kegiatan yang dilakasanakan Kamis (08/07) bertempat di Aula Kalurahan Beji Kapanewon Patuk. (09/07/21)
Acara Pembekalan juga dihadiri Lurah Kalurahan Beji Edi Sutrisno, Ketua Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Beji Kardimin dan juga anggota Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Beji tahun 2021 yang berjumlah 15 orang. Staf Jawatan Praja (JaPra) dari Kapanewon Patuk yang di Ketua Supadna dan di dampingi staf Pembantu Sukemi.
Baca juga : Informasi Alih Arus Lalin Dalam Rangka PPKM Darurat 2021
Dalam pembekalan itu disampaikan bahwa,dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Lurah Kalurahan Beji berdasar atas ;
1.Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor : 6 tahun 2016,tentang unsur Pemerintah Daerah.
2.Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor : 7 tahun 2020 tentang Lurah.
3.Peraturan Bupati Gunungkidul nomor : 36 tahun 2021 tentang tata cara Pemilihan, Pengangkatan,dan Pemberhentian Lurah.
Supadna menambahkan, dalam tahapan Pemilihan Lurah ada empat (4) tahapan yang harus di lalui, diantaranya;
1. Persiapan
2. Pencalonan
3. Pemungutan suara
4. Penetapan.
Acara pembekalan diakhiri dengan pesan moral yakni panitia harus bersikap netral, jujur dan adil.
Red ( Sukri )