Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Digulung Polisi - Warta Jogja

Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Digulung Polisi

65 0

WartaJogja.co.id || YOGYAKARTA — Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis pertalite oleh sindikat yang berjumlah tujuh orang.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada,S.I.K., didampingi Kanitreskrim Unit 3 Ipda Bramastya, S.Tr.K., serta Kasi Humans Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, S.H., M.H., dalam ungkap kasus di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta, Rabu 20 September 2023.

Dalam keterangan tertulisnya, AKP Archye Nevada menjelaskan awal kasus ini terungkap bermula saat pihaknya berhasil mengamankan tersangka atas Nama IP (21) di Jalan Sarjito, Terbah, Gondokusuman pada Kamis 14 September 2021 sekira pukul 23.30 WIB.

Awalnya kami berhasil mengamankan pelaku IP saat sedang mengangkut tiga bush jerigen yang berisikan BBM bersubsidi jenis pertalite “, Jelas Archye Nevada.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya bermaksud hendak mengirim BBM tersebut kepada pelanggan atau pengecer yang telah memesan kepada pelaku.

Dari penangkapan pelaku IP tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan pengembangan kasus ini hingga kembali berhasil mengamankan enam pelaku lainnya yakni SF (21), DY (21),HJ (28), SG (21) yang berperan sebagai pembeli dan pengantar, sedangkan AD (29) dan BD (49) merupakan konsumen atan yang memesan

” Hasil dari penyelidikan terungkap jika para pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak awal tahun 2023 “, ungkapnya.

Bisnis illegal ini sangat menjanjikan, menurut pengakuan para pelaku ini mampu menimbun 800 liter BBM bersubsidi jenis pertalite dalam sehari. Kemudian didistribusikan kepada pengusaha pertamini ataupun pengecer di wilayah Yogyakarta dan Sleman.

” BBM ini sebelumnya ditampung di sebuah rumah Kos milik salah satu pelaku sebelum dikirim ke konsumen “, imbuh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.

Dalam satu bulan pelaku mampu meraup keuntungan mencapai Rp 11.000.000,00 dengan modus operandi memberikan uang tips kepada Petugas SPBU.

Sejumlah barang bukti turut kita amankan yakni sepeda motor, jerigen, dan sejumlah uang tunai “,tutupnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara serta denda Rp 60.000.000.000,00 ( Enam puluh miliyar ).

 

(Redaksi)

Sumber: Humans Polresta Yogyakarta

 

 

 


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *