Sidak Cipta Kondisi Menjelang Bulan Ramadhan, Satpol PP Gunungkidul Peredaran Awasi Minuman Beralkohol dan Perijinan Tempat Karaoke Wilayah Pantai - Warta Jogja

Sidak Cipta Kondisi Menjelang Bulan Ramadhan, Satpol PP Gunungkidul Peredaran Awasi Minuman Beralkohol dan Perijinan Tempat Karaoke Wilayah Pantai

515 0

WartaJogja.co.id || GUNUNGKIDUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah tempat hiburan, khususnya area pantai Sadranan, Krakal, Kalurhan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Sabtu malam ( 10/04/2021 ).

Hal ini dilakukan guna menciptakan suasana kondusif menjelang datangnya bulan ramadhan serta tindak lanjut atas rumor yang beredar bahwa di dalam tempat hiburan tersebut diindikasi memperkerjakan anak di bawah umur serta adanya transaksi jual beli minuman beralkohol oleh managemen tempat karaoke beberapa hari yang lalu.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sugito mengatakan sidak kali ini menitik beratkan pada kelengkapan perijinan serta edukasi terhadap kegiatan usaha hiburan malam tersebut untuk tetap menerapkan protokoler kesehatan secara ketat terhadap masing-masing pengelola.

” Kita lakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan di sepanjang pesisir pantai, serta edukasi penerapan protokoler kesehatan secara ketat wajib dilakukan oleh masing-masing pengelola, termasuk tersedianya handsanitizer di setiap ruangan karaoke sangat perlu”, urai Sugito.

Disinggung mengenai rumor yang beredar terkait adanya indikasi adanya transaksi penjualan minuman beralkohol dan memperkerjakan anak di bawah umur untuk menjadi pemandu lagu, dalam sidak ini Satpol PP juga melakukan penyisiran setiap ruangan dan pendataan terhadap seluruh karyawan terutama pemandu lagu dengan pengecekan identitas KTP masing-masing.

” Pemeriksaan kita lakukan dengan mengecek setiap ruangan serta memeriksa ktp masing-masing pekerja, ini sebagai bentuk tindakan atas rumor yang beredar atas informasi masyarakat beberapa hari yang lalu, hasilnya kami tidak menemukan dugaan pelanggaran tersebut seperti yang diinformasikan kepada kami, kita pastikan tidak adanya penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan puspita II ini “, ungkapnya.

Sementara itu menurut Tugiyanto, sebagai pengelola tempat karaoke Puspita II Pantai Sarangan, Krakal kepada media WartaJogja.co.id mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik adanya sidak tersebut.

” Kami menyambut baik atas sidak semacam ini, dengan adanya hal tersebut sekaligus  menepis dugaan terhadap apa yang diindikasikan terhadap manajemen kami, diantaranya tentang kelengkapan perijinan usaha, memperkerjakan anak dibawah umur serta transaksi peredaran minuman beralkohol, semuanya terbantahkan atas hasil sidak tersebut dinilai tidak ada pelanggaran yang terjadi”, ujar Tugiyanto.

Disinggung tentan ijin usaha, Tugiyanto menunjukkan bukti kelengkapan yang dipampang di dalam ruangan manajemen kepada satpol PP saat sidak, berikut salinan bukti pembayaran pajak daerah dan negara.

” Jikapun dari manajemen kami dirasa masih kurang dalam memenuhi persyaratan perinjinan usaha, untuk itu kami mohon petunjuk dan arahan oleh dinas terkait  dan kami siap melengkapi demi kenyamanan semua pihak, kita pastikan juga terkait miras, managemen kita tegaskan tidak menyediakan, pengunjung biasanya membawa dari luar “, imbuhnya.

Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan aktivitas tempat hiburan memasuki bulan ramadhan merupakan agenda penting, hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan tidak mengganggu ibadah puasa bagi umat muslim.

 

Redaksi ( Yudhi )

 

 

 

 


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *