Seorang IRT asal Yogyakarta Gelapkan Enam Unit Sepeda Motor dari Pengusaha Rental - Warta Jogja

Seorang IRT asal Yogyakarta Gelapkan Enam Unit Sepeda Motor dari Pengusaha Rental

172 0

WartaJogja.co.id || YOGYAKARTA — Jajaran Unit Reskrim Polsek Mantrijeron berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan enam unit sepeda motor dengan mengamankan YTM (51) seorang ibu rumah tangga ( IRT ) dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal sekitar awal Oktober 2022 di wilayah Pugeran, Kalurahan Suryodiningratan, Kapanewon Mantrijeron, saat itu YTM menyewa satu unit sepeda motor dari sebuah perusahaan rental milik KM dengan kesepakatan sewa sebesar Rp 250.000 selama tujuh hari.

” Pada Senin tanggal 4 Oktober 2021 tersangka merental 1 unit sepeda motor milik korban dengan perjanjian sewa yang disepakati oleh keduanya “, jelas Rapiqoh, Rabu ( 30/11/2022).

Foto : Tersangka YTM diamankan Polisi bersama enam unit Sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan olehnya.

Awalnya tidak ada kecurigaan yang muncul karena tersangka lancar dalam menyewa dan unit berikut uang sewa telah dikembalikan dan dibayar lunas . Setelah itu, selang beberapa bulan kemudian tepatnya April 2022, tersangka kembali menghubungi KM bermaksud ingin menyewa enam unit sepeda motor dengan alasan untuk disewakan lagi kepada rekan pelaku yang lain.

Permasalahan mulai muncul saat uang sewa 6 unit sepeda motor yang dijanjikan oleh YTM mengalami kendala hingga tidak terbayarkan. Korban berupaya menghubungi pelaku dengan bermaksud menanyakan uang sewa yang telah disepakati oleh keduanya, namun tersangka mengaku bahwa enam unit sepeda motor milik korban telah digadaikan kepada rekannya tanpa seizin korban.

” Dari enam sepeda motor tersebut, digadaikan pelaku berbeda-beda mulai dari Rp 3,5 juta sampai dengan Rp 4,5 juta Rupiah “, lanjut Kapolsek Mantrijeron.

Merasa tertipu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantrijeron, menindaklanjuti atas laporan korban serta hasil penyidikan, Polisi berhasil mengamankan tersangka di rumahnya wilayah Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul. Atas kejadian yang menimpanya, korban menderita kerugian sebesar Rp 91,5 juta Rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol.Idhsm Mahdi S.I.K., M.A.P melalui Kasi Humas AKP. Timbul Sasana Raharja menghimbau agar masyarakat lebih waspada dalam menyewakan unit kendaraannya.

 ” Tetap selalu memantau kendaraan yang disewakan, agar terhidar dari penipuan dan penggelapan “, tutup Kapolresta Yogyakarta.

(Redaksi)



Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *