WARTAJOGJA.CO.ID || GUNUNGKIDUL — Direktur Kepolisian Perairan dan Udara ( Ditpolairud ) POLDA DIY menetapkan 7 tersangka kasus penangkapan penyu di wilayah Pantai Watulawang , Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul pada hari Jum’at (26/03/21) lalu. Dalam agenda jumpa pers yang digelar Polisi Daerah (Polda) DIY pagi tadi pada pukul 09.00 WIB di Gedung Prometer Mapolda DIY, dengan menghadirkan para pelaku penangkapan seekor penyu di wilayah Kapanewon Tepus, , Kabupaten Gunungkidul. (22/04/21)
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY, AKBP Pamuji, SH mengatakan aksi penangkapan biota laut yang sempat viral di media sosial Tiktok dengan akun @_egg beberapa waktu lalu. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta menanggapi video viral tersebut kemudian melaporkan kepada Ditpolairud Polda DIY. Selanjutnya Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dari BKSDA Yogyakarta tentang penangkapan hewan laut dilindungi di wilayah Pantai Watulawang, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu lalu.
” kami segera melakukan serangkaian proses penyidikan dan dari keterangan sejumlah saksi serta barang bukti yang didapat mengerucut kepada 7 orang tersangka yakni, SP (40), SD (38), WS (55), WI (36), WS (42), IM (47), semuannya merupakan warga Kalurahan Tepus, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul “, jelas AKBP Fajar Pamuji.
AKBP Fajar Pamuji menambahkan tujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebgai tersangka dalam kasus dugaan perburuan penyu dan untuk para pelaku sesuai dengan perannya masing-masing dikenakan Pasal 40 ayat (2) Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka dapat dijerat dengan hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP. 100.000.000.
Pihaknya juga menjelaskan sementara belum ditahan karena para tersangka sangat kooperatif dan sebagai tulang punggung keluarga.
( Redaksi )