WARTA JOGJAKARTA || GUNINGKIDUL — Jajaran Unit Reskrim Polsek Gedangsari berhasil meringkus BM alias Joko Pitik (41) warga Padukuhan Ngalang RT 01/10, Kalurahan Ngalang,Kapanewon Gedangsari Senin (24/08/2020) di rumah pelaku.
Sempat melarikan diri ke Bengkulu saat akan menjalani pemeriksaan selama 3 tahun, akibat tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban Aldi Wahyu Utama (20) warga Padukuhan Plosodoyong Rt04/09, Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari Kamis (25/05/2017) pukul 17.30 WIB, pada saat kejadian korban masih berstatus sebagai pelajar.
Aldi Wahyu Utama menjadi korban penganiayaan pelaku BM alias Joko Pitik menggunakan peci korban dan tangan kosong, sehingga mengakibatkan luka lebam di wajah korban.Kejadian inipun sempat dilaporkan pihak korban ke Polsek Gedangsari.
Mendengar dirinya akan diproses hukum, BM alias Joko Pitik melarikan diri bermaksud menghilangkan jejak dengan pergi ke Bengkulu.
Setelah 3 tahun berselang, pelaku secara diam-diam pulang ke rumah karena merasa sudah dalam keadaan aman.
Polisi pun kali ini tidak mau kecolongan, dari hasil informasi warga, akhirnya Jajaran Unit Reskrim dan anggota Polsek Gedangsari yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Berbudi Susilo berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
” Berdasarkan informasi dari warga, pelaku berhasil kita amankan di rumahnya setelah tiga tahun melarikan diri ke Bengkulu”, Jelas Aipda Berbudi Susilo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dan UU No 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
” Saat ini pelaku sudah kita serahkan ke Polres Gunungkidul untuk menjalani proses hukum selanjutnya”, imbuh Aipda Berbudi Susilo.
Sementara saat dihubungi pihak Media wartajogjakarta.com melalui ponselnya Selasa (25/08/2020), Kapolsek Gedangsari AKP. Solechan,SH, MM membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan anggotanya terkait dengan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh BM alias Joko Pitik tiga tahun silam, terbukti bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Jajaran Polsek Gedangsari tetap berkomitmen untuk menindak dan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
” Kami tetap berkomitmen terhadap laporan dari warga masyarakat terkait masalah Kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Gedangsari, kami akan tindak sampai tuntas siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dan tindak pidana tanpa pandang bulu”,ungkap AKP. Solechan.
Selain itu Kapolsek Gedangsari menghimbau agar masyarakat senantiasa menjaga kerukunan agar tetap kondusif, terkait adanya wabah covid-19 masyarakat wajib mematuhi protokoler kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah seperti menghindari kerumunan, cuci tangan, selalu memakai masker dan jaga jarak aman.
” Jangan ragu untuk melaporkan kejadian yang melanggar hukum kepada kami, kita tingkatkan sinergitas antara Polri dan masyarakat untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif ,” pungkas AKP.Solechan.
WJ ( Wahyudi )