/br>











Sempat Membuat Resah Warga Gunungkidul, WNA Asal Hungaria Terancam Dideportasi - Warta Jogja

Sempat Membuat Resah Warga Gunungkidul, WNA Asal Hungaria Terancam Dideportasi

45 0

WartaJogja.co.id || YOGYAKARTA — RS yang merupakan WNA ( Warga Negara Asing ) berkewarganegaraan Hungaria yang sempat membuat resah warga Siyono, Kabupaten Gunungkidul dengan mengambil barang-barang namun tidak membayar di sebuah minimarket beberapa waktu lalu terancam dideportasi .

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta, Agung Rektono Seto saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Rabu ( 5/4/2023 ).

” RS yang merupakan warga negara Hungaria ini sempat membuat resah warga di Gunungkidul, kami mendapati laporan yang masuk pada 23 Maret 2023 bahwa yang bersangkutan mengambil sejumlah uang tanpa membayar di sebuah minimarket, tepatnya di kawasan tugu tobong Siyono “, jelas Agung.

Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 Maret 2023 menggunakan Visa On Arrival ( VAO ) dengan masa berlaku hingga 30 hari.

 

Foto: Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM D.I Yogyakarta memberikan keterangan terkait WNA yang sempat meresahkan warga Gunungkidul.

 

RS juga sempat mendirikan sebuah tenda di kawasan Gedung Olahraga (GOR) Siyono yang semestinya kawasan tersebut dilarang.

” Menurut informasi warga sekitar, yang bersangkutan sempat mengambil hewan jenis serangga kemudian hendak dijual ke warga “, lanjut Agung.

RS saat ini berada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, RS melanggar ketentuan keimigrasian dengan sanksi administrasi hingga terancam dideportasi.

” Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di TPI , setelah selesai RS rencananya akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang sembari menunggu proses deportasi “, jelasnya.

Sementara itu, menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najarudin Saparat menambahkan jika menurut informasi dan hasil pemeriksaan terhadap RS disebutkan bahwa kegiatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan izin tujuan yang diberikan oleh negara asalnya.

” Memang visa yang dimiliki oleh RS ini telah sesuai dengan syarat sebagaimana warga negara asing secara umum bisa masuk ke Indonesia, namun visa tersebut hanya bisa dipergunakan untuk tujuan bisnis atau berwisata saja “, tutup Najarudin.

 

( Red/ Yudhi )

 

 














Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *