Sempat Melawan, 2 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi - Warta Jogja

Sempat Melawan, 2 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

375 0

WartaJogja.co.id || BANTUL–Satuan Reserse Narkotika dan Obat terlarang (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka tertangkap setelah kedapatan mengedarkan ratusan butir pil berlogo Y berwarna putih yang lazim disebut pil sapi.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP.Archye Nevada, SIK, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan salah satu tersangka SJ pada Sabtu (20/02/2021) di Jalan Bantul, tepatnya di depan gapura Blunyahan, Pandowoharjo, Kapanewon Sewon, Bantul pukul 16.00 WIB.Saat ditangkap, SJ mengaku baru saja menyerahkan 5 box (500 butir) pil warna putih berlogo Y kepada YA.

” Dari YA, SJ mengaku telah menerima uang sebesar Rp 900 ribu rupiah”,tutur Archye saat jumpa pers di Mapolres Bantul Senin (22/02/2021).

Dari tangan SJ, pwtugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 900 rbu, 1 buah HP merk OPPO warna merah dan 430 butir pil berlogo Y.

Berkat pengembangan informasi dan penyelidikan lebih lanjut, petugas opsnal Polres Bantul berhasil mengamankan YA di rumah kontrakan tersangka, daerah Mandingan Rt 01, Kalurahan Ringinharjo, Kapanewon Sewon.

Saat akan ditangkap, YA sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan memukul menggunakan potongan besi.

” Sempat melawan , dengan memukul petugas menggunakan potongan besi, setelah kita periksa, pelaku merupakan warga Desa Sukorini, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, sesuai dengan yang tertera di KTP pelaku”, kata Archye dalam menambahkan keterangannya.

Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam kamar YA ditemukan barang bukti berupa 380 butir pil sapi.

Dari keterangan YA, mengaku telah menjual 100 butir kepada S, warga Kalurahan Trirenggo.Selain 380 butir sisa pil berlogo Y yang sudah terjual, polisi menyita 1 buah HP merek VIVO dan 2 buah kaleng bekas tempat rokok.

” Pasal yang kita kenakan kepada kedua pelaku yaitu pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara”, pungkasnya.

 

 

(Redaksi/WartaJogja.co.id)


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *