Sempat Ditekan oleh Pendamping Sosial Kapanewon, KPM Asal Giripanggung Takut Membelanjakan Uang Bantuan yang Diterimanya - Warta Jogja

Sempat Ditekan oleh Pendamping Sosial Kapanewon, KPM Asal Giripanggung Takut Membelanjakan Uang Bantuan yang Diterimanya

356 0

WartaJogja.co.id || Gunungkidul — Perlakuan tidak mengenakkan terpaksa harus dirasakan oleh Paryono ( 68 ) seorang Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang sudah lansia warga Padukuhan  Ngregedeg, Kalurahan Giripanggung Kapanewon Tepus, dirinya mengaku sempat akan diperkarakan oleh salah seorang Pendamping Sosial Kapanewon Tepus karena didalam rekening PKH ( Program Keluarga Harapan ) yang ia miliki di dalamnya terdapat kelebihan saldo dari pencairan yang semestinya yakni sebesar Rp 600 ribu rupiah namun setelah dicek di dalam ATM miliknya terdapat nominal sebesar Rp 1.800.000, 00 sehingga sisa dari nominal haknya yang mesti dicairkan terpaksa harus ditahan di dalam ATM dengan alasan bahwa ada kelebihan dana bantuan yang masuk ke rekeningnya. ( 31/03/23)

” Kula niku namung wong bodo mas, kula disanjangi menawi kula mendhet hak arto pkh sik saking kertu sak sanes e 600 ewu, kula ajeng diperkarakne ( saya itu hanya orang bodoh mas, saya dibilangi jika saya mengambil hak uang pkh dari kartu atm jika lebih dari 600 ribu, saya akan diperkarakan “, keluh Paryono Kamis ( 29/3/2023 )

Khawatir dan takut dengan pernyataan salah satu pendamping sosial Kapanewon Tepus yang disampaikan kepadanya, Paryono mengurungkan niatnya untuk menyuruh anaknya untuk mencairkan dana Bantuan Pemerintah tersebut yang bisa diakses pencairannya selama dua bulan di pertengahan Maret lalu, dirinya lebih memilih untuk bertahan dengan alakadarnya meskipun dana bantuan dari pemerintah seharusnya sudah bisa diakses untuk kebutuhan sehari-hari.

Tonggo tepalih ingkang sami pikantuk ugi sanjang menawi pikantuk pesen saking pendamping supados kula enggal wangsulaken arto Rp1,2 juta niku, menawi mboten data PKH kula badhe dipun hapus terus mboten saget pikantuk malih sak lajengipun ( Tetangga yang juga sesama KPM juga dipesan oleh pendamping sosial kapanewon tepus supaya saya segera mengembalikan uang Rp 1,2 juta itu, kalau tidak data PKH saya akan dihapus terus ke depannya saya tidak bisa menerima lagi bantuan tersebut )”, ungkapnya.

Saat ini Paryono merasakan ketakutan dan perasaan bingung jika hendak mengambil uang sebagai haknya selaku KPM PKH sedangkan sisanya mesti dikembalikan kemana, dirinya tidak diberi penjelasan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Media WartaJogja.co.id salah satu Pendamping Sosial Kapanewon Tepus yang mendampingi wilayah domisili Paryono yakni Kalurahan Giripanggung bernama Erlia membenarkan jika salah satu KPM yang didampinginya terdapat permasalahan yakni kelebihan pencairan dari yang seharusnya, namun dirinya menyangkal jika hal yang disampaikan kepada KPM yang dimaksud dengan ungkapan menakut-nakuti.

”  Sebenarnya hal tersebut sudah saya sampaikan jauh hari sebelum PKH bulan Januari-Februari bisa di cairkan di Bulan Maret ini saat pertemuan sosialisasi dengan para KPM, bahwa nantinya di dalam kartu ATM yang bersangkutan akan terdapat kelebihan nominal yang seharusnya, maka sisa dari hak yang bisa diambil agar dikembalikan jika nanti didatangi oleh petugas, untuk menakut-nakuti kepada beliau, itu tidak benar “, jelas Lia.

Lia menampik tudingan jika informasi yang disampaikan kepada KPM atas nama Paryono sudah dianggap menakut-nakuti, karena menurutnya hal itu disampaikan dengan nada santun dan secara gamblang.

Saya hanya mengarahkan agar yang bersangkutan menyisakan saldo yang bukan haknya yakni sejumlah Rp 1,2 juta jika nantinya ditanyakan dari lembaga BPK, Inspektorat atau lembaga lain mengenai hal ini, kami hanya berkaca pada wilayah lain yang sempat terjadi hal serupa “, lanjut Lia.

Senada dengan yang disampaikan Lia, Maya selaku Koordinator Pendamping Sosial Kapanewon Tepus menambahkan jika penyampaian dari rekannya sudah sesuai mekanisme, karena secara aturan serta petunjuk teknisnya tidak diperbolehkan jika KPM menerima bantuan sosial lebih dari satu jenis.

” Kami sudah cek ke Kalurahan Giripanggung, bahwa yang bersangkutan pernah menerima BLT DD ( Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ) pada Tahun 2021 atau 2022, sehingga secara aturan tidak diperbolehkan jika yang bersangkutan menerima bantuan lebih dari satu jenis, sehingga kelebihan penyaluran nominal bantuan yang diterima oleh KPM tersebut harus dikembalikan “, tegas Maya.

Ketika Media WartaJogja.co.id menanyakan kepada siapa KPM tersebut mengembalikan kelebihan nominal tersebut, Maya mengatakan nanti ada petugas yang mendatangi ke rumah KPM tersebut.

” Setelah kita lampirkan data laporan ke atasan, nanti akan ada petugas yang mengambilnya “, jelas Maya tanpa memberikan keterangan secara pasti dari unsur mana petugas yang dimaksud.

Tentu ini menjadi rentetan panjang permasalahan yang terjadi di masyarakat terkait bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan agar bisa mengurangi beban hidup masyarakat malah menimbulkan sejumlah permasalahan, minimnya monitoring yang dilakukan Dinas terkait menjadikan indikasi penyimpangan mengenai penyaluran bantuan sosial menjadi tumbuh subur.

( Redaksi )



Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *