WartaJogja.co.id || GUNUNGKIDUL — Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan terhadap AK ( 16 ) warga Padukuhan Gedad Rt 09/07, Kalurahan Banyusoco, Kapanewon Playen.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah saat ungkap kasus di Mapolres Gunungkidul, Senin ( 13/ 6/2022 ). Tiga pelaku yakni KD ( 23 ), FK ( 23 ) keduanya warga Banyusoco dan PS (19) merupakan warga Bleberan, Kapanewon Playen berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti diantaranya dua buah gear sepeda motor yang digunakan untuk melukai korban.
” Setelah memperoleh informasi terkait identitas ketiga pelaku, anggota bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, namun diketahui jika dua dari tiga pelaku tidak berada di rumahnya “, ungkapnya.
Senin tanggal 6 Juni 2022, Anggota Resmob Satreskrim Polres Ginungkidul mendapat informasi jika dua pelaku bersembunyi di wilayah Mlati, Kabupaten Sleman. Tak menyia-nyiakan kesempatan, polisi kemudian menyisir persembunyian dua pelaku yang di maksud.
” FK dan dan PS kita amankan di wilayah Mlati, Sleman di tempat persembunyiannya, berdasarkan keterangan kedua pelaku yang sudah berhasil diamankan, satu tersangka lain yakni KD juga berhasil dibekuk di rumahnya sekira pukul 14.00 WIB pada hari yang sama “, jelas Kapolres.
AK sendiri menjadi sasaran pengeroyokan oleh tiga pelaku tersebut usai menonton pertandingan bola voli bersama rekannya saat berboncengan dengan sepeda motor pada Rabu 1 April 2022 sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Padukuhan Ketangi, Banyusoco hingga menyebabkan korban menderita luka memar di dada sebelah kiri akibat terkena sabetan sebuah benda keras yang diduga adalah gear. Setelah mendapat perawatan pihak rumah sakit, peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan ke SPKT Polres Gunungkidul.
” Ketiga pelaku dikenakan Pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-undang Darurat RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan ananak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara “, pungkasnya.
( Red/Yudhi )