Wartajogja.co.id || Jogjakarta — Sat Brimob Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) telah menurunkan paksa sebuah pesawat nirawak (drone) di wilayah Kraton Jogjakarta , Sabtu (22/04/23). Diketahui drone tersebut telah melanggar larangan terbang , terutama pada saat upacara Grebeg Syawal berlangsung. Pastinya drone tidak bolah terbang dengan ketinggian 150 meter dari permukaan tanah. Aturan ini berlaku dari tanggal 19 April hingga 23 April 2023. Kebijakan ini diperkuat dengan penerbitan NOTAM B0754/23 NOTAMIN yang diterbitkan oleh Airnav Indonesia. (24/04/23)
Kapolresta Jogjakarta Kombes Pol Saiful Anwar menjelaskan Pihaknya menyampaikan kepada pemilik drone bahwanya selama proses gunungan dilarang menggunakan drone dan tindakan tadi hanya diamankan saja. Jajaran kepolisian hanya menegur pemilik drone untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengulangi kembali. meskipun demikian pihaknya tetap mendata identitas pemilik dan jenis drone yang digunakan.
” dari hasil identifikasi diketahui pemiliknya belum mengetahui ada larangan terbang dan tujuan menerbangkan drine tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi “, jelasnya.
Pemilik drone tersebut diketahui warga Jogjakarta hanya saja tengah merantau di Semarang, Jawa Tengah. Alasannya kenpa nekat menerbangkan drone saat prosesi, jawabannya ketidaktauan jika tidak diperbolehkan, kalau sosialisasi sudah, melalui media sosial.
Red ( Whyoe )