Satreskrim Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan, 6 Pelaku Berhasil Diringkus dan Masih Berstatus Pelajar - Warta Jogja

Satreskrim Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan, 6 Pelaku Berhasil Diringkus dan Masih Berstatus Pelajar

365 0

WartaJogjakarta.co.id || Yogyakarta — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta kembali mengungkap kasus kejahatan jalanan yang dilakukan kalangan pelajar atau biasa disebut klithih.Ungkap kasus disampaikan Kastreskrim Kompol. Riko Sanjaya,S.H, S.IK didampingi Kasubbag humas AKP Timbul SR, S.H, M.H, di Mapolresta Yogyakarta, Jum’at (05/02/2021).

Kepada media, Kasatreskrim mengungkapkan, kasus terjadi pada Rabu 6 Januari 2021 sekira pukul 04.00 WIB.Korban VR dan YR menengok temannya yang sakit di daerah Sewon, Bantul melintasi lokasi berpapasan dengan rombongan pelaku.

” Para pelaku ( Geng Vascal ) sejak awal berencana akan tawuran dengan geng lain ( Geng Stepiro) di daerah Sewon, Bantul.Mereka mengira korban merupakan anggota geng yang menantang tawuran, para pelaku melakukan kekerasan teehadap korban dan pengrusakan sepeda motor milik korban”, jelas Kompol Riko.

Korban yang merasa ketakutan, mencoba kabur dengan masuk ke warung sefood yang berdekatan dengan lokasi.Saat mencoba menghidari keributan tersebut, korban terkena sabetan gir yang diayunkan pelaku.

Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam pelaku yang berstatus pelajar di bawah umur. Empat jongki adalah EKJ (16), AY (15), YP (17), dan IA (16), sedangkan dua eksekutor adalah MSA (16), dan MZP (16).

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang dan gir.Sepeda motor milik korban serta milik pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim  menambahkan, atas kejadian ini pihaknya telah menemui pihak sekolah untuk bekerjasamadalam mengantisipasi kejadian di kemudian hari.

” Kami bersama satuan lain giat melakukan operasi dan patroli malam untuk mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Yogyakarta, untuk itu minta kerjasama dari semua pihak, terutama pengawasan orang tua terhadap putra-putri nya lebih ditingkatkan”, pungkas Kompol Riko.

Atas kejadian tersebut, keenam pelaku dijerat dengan psal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Uu Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 2 ( ayat 1 ) UU Darurat 1951 Jo Pasal 406 KUHP.

 

 

(Redaksi/WartaJogja.co.id)

 


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *