WartaJogja.co.id || SLEMAN–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sleman berhasil menangkap tiga orang pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Hal ini disampaikan oleh Kasatnarkoba Polresta Sleman AKP.Alfredo Hidayat,SH., SIK., M.Si., saat ungkap kasus di Mapolresta Sleman pada Rabu (8/11/2023).
” Tiga orang tersangka pengedar narkoba berhasil kita amankan dalam dua kasus yang berbeda yakni peredaran ganja dan sabu”, jelas Alfredo Hidayat kepada Awak media.
Ketiga tersangka yakni MAK (23) warga Gamping, Sleman yang diduga akan mengedarkan sabu-sabu, kemudian AS (23) warga Kasihan, Bantul dan PJ (23) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, diduga hendak mengedarkan paket ganja.

Dari tangan pelaku MAK, Polisi berhasil mengamankan 9 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 5,98 gram, 11 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 5,36 gram, 8 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 2,11 gram, 2 buah plastik paket sabu dengan berat 0,93 gram dan 1 buah handphone.
” Atas perbuatannya tersangka MAK terancam hukuman 20 tahun penjara”, ungkapnya.
Sementara itu dari tangan tersangka AS berhasil diamankan ganja, 1 set kertas paper, 1 timbangan elektronik warna putih, 1 bandel plastik klip bening dan 1 buah hp merk iPhone 11. Serta dari tangan tersangka PJ berhasil disita 2 paket ganja seberat 1.020 gram dan 741 gram, ranting ganja yang dibungkus plastik dengan berat 209 gram,7 paket ganja seberat 24 gram, biji ganja dengan berat 4 gram dan 1 hp warna hitam.
” Kemudian untuk kedua tersangka AS dan PJ terancam hukuman penjara seumur hidup “, tegas Alfredo.
Sumber: Humas Polresta Sleman
(Red/ Yudhi)