/br>











SatRes Narkoba Polres Gunungkidul Ungkap Peredaran Pil Sapi dan Penyalahgunaan Psikotropika, 9 Pelaku Diamankan - Warta Jogja

SatRes Narkoba Polres Gunungkidul Ungkap Peredaran Pil Sapi dan Penyalahgunaan Psikotropika, 9 Pelaku Diamankan

259 0

WartaJogja.co.id||GUNUNGKIDUL–Satuan Reserse Narkotika dan Obat terlarang (SatrkobaRes Narkoba) Polres Gunungkidul gencar melakukan operasi peredaran Pil berlogo Y ( pil sapi-red) serta penyalahgunaan psikotropika yang masih tinggi di Kabupaten Gunungkidul, selama bulan Februari 2021, 9 kasus berhasil diungkap.

Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba, AKP Dwi Astuti Handayani dalam konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (09/03/2021).

Dalam keterangannya, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, bahwa dari periode Januari sampai dengan Februari 2021 mengalami peningkatan jumlah kasus yang berhasil diungkap.

” Memang dari segi angka ada peningkatan jumlah kasus dibandingkan bulan januari, kalkulasi keseluruhan ada 16 kasus, 7 kasus di bulan Januari, dan bulan februari ada 9 kasus, ini menandakan bahwa pengedar pil sapi dan penyalahgunaan psikotropika di Gunungkidul terus bertambah”, tutur AKP Dwi Astuti Handayani.

Berbekal laporan dari masyarakat  yang merasa resah serta pengembangan dari kasus sebelumnya.Petugas berhasil mengamankan 9 tersangka yakni berinisial RZ (21) berstatus pelajar warga Kapanewon Saptosari, VM (28) warga Banguntapan, Bantul, JK (27) dan TT (26) asal Kabupaten Sleman, AG (29) dan FC, warga Kapanewon Patuk, AW (22) dari Kapanewon Semanu, ES (20) warga Kapanewon Paliyan, serta YA (23) warga Kapanewon Playen.

Dari tangan 9 pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir pil berlogo ” Y “, puluhan butir pil psikotropika jenis Alprazolam, 4 buah handphone, sejumlah uang tunai (hasil transaksi jual-beli pil sapi), toples, resep penebusan obat di sebuah klinik dan rumah sakit.

Kasus ini terungkap saat VM dan RZ terlibat kecelakaan lalu lintas di hutan Sodong, Kapanewon Paliyan. Dari hasil pemeriksaan petugas medis, kedua pelaku dicurigai dalam pengaruh obat.

” Berawal dari peristiwa kecelakaan tersebut, petugas medis mencurigai bahwa kedua pelaku dalam pengaruh obat saat peristiwa kecelakaan itu terjadi, akhirnya anggota menginterogasi pelaku serta menemukan barang bukti pil warna putih berlogo Y”, kata Dwi Astuti Handayani.

Para pelaku dijerat dengan Undang-undang pasal 62 sub pasal 60 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 197 Jo Pasal 196 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

” Kita masih terus kembangkan kasus ini, karena masih ada tiga pelaku lain yang belum tertangkap”, Pungkas Kasat Res Narkoba dalam keterangannya.

 

( Redaksi )














Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *