WARTA JOGJAKARTA | BANTUL – Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resort Bantul menangkap tiga tersangka pengedar pil koplo di wilayah Bantul. Ketiga tersangka tersebut masing-masing AM (24), AS (25), keduanya warga Kelurahan Srigading, Kapanewon Sanden sementara satu tersangka lain berinisial AM (20) warga Kelurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro.
Kasatresnarkoba Polres Bantul, Iptu Ronny Prasarana SIK menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menangkap seorang pengguna di Kelurahan Tirtosari, Kapanewon Kretek pada Selasa (16/06/2020) malam, dalam operasi tersebut juga turut diamankan barang bukti beberapa butir pil Y atau pil koplo.
“Guna mengungkap lebih jauh peredaran pil berbahaya ini, para tersangka kita mintai keterangan sampai kita dapatkan keterangan bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial AM “, ungkap Iptu Ronny Prasarana dalam keterangannya Minggu (21/06/2020).
Berbekal informasi yang diperoleh, dalam operasi tersebut berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti 1 klip plastik berisi pil koplo. Tak berhenti sampai disitu, hasil pemeriksaan terhadap AM diperoleh informasi jika jenis obat golongan G tersebut diperoleh dari AS.
“Malam itu juga kita cari AS, dari tangan tersangka kita berhasi mengamankan barang bukti 17 plastik klip masing – masing berisi 10 butir pil “, pungkas Iptu Ronny Prasarana.
WJ ( Red/Tribrata )