WartaJogja.co.id || JOGJAKARTA — Hampir dalam dua pekan terakhir kasus alih fungsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di sejumlah daerah Propinsi Daerah Istimewa Jogjakarta menyita perhatian publik. Terlebih dengan adanya kasus ini, satu orang Lurah harus menjadi pesakitan karena melanggar aturan, diantaranya tidak memiliki izin dari Gubernur DIJ.
Kepala Satpol PP DIJ, Noviar Rahmad menjelaskan jika pihaknya menerima sejumlah aduan dan laporan dari masyarakat mengenai maraknya kasus alih fungsi pemanfaatan lahan tanah kas desa di wilayah Kabupaten Sleman dan Gunungkidul.
” Laporan yang masuk ke kami paling banyak ada di wilayah sleman, kemudian Gunungkidul, namun begitu tidak menutup kemungkinan adanya laporan di daerah lain” tegasnya Rabu ( 23/5/2023 ).
Saat disinggung mengenai langkah penindakan yang dilakukan, Noviar Rahmad menandaskan jika dalam minggu ini pihaknya akan mengeksekusi titik-titik TKD yang ditengarai dijadikan tempat hunian, kafe, fasilitas olahraga dan juga agrowisata ilegal.
” Dalam waktu dekat ini kita akan eksekusi (penyegelan) terhadap kafe, lapangan futsal, juga tempat agrowisata di wilayah Maguwoharjo “, tandas Noviar.
Mengenai kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Gunungkidul, lokasinya berada di Girisubo, Kapanewon Panggang. Pihaknya mendapati jika terdapat sebuah villa milik pribadi namun dibangun di atas TKD seluas 5000 m² tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan
” Meskipun saat dimintai keterangan mengaku villa pribadi, namun informasi masyarakat sekitar menyebutkan jika villa tersebut disewakan “, pungkasnya.
( Yudhi )