WartaJogja.co.id || GUNUNGKIDUL—
Tim Resmob Polres Gunungkidul berhasil mengamankan SR (30) warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu, pelaku pencurian handphone milik korban Pusti Haryani warga Padukuhan Corot, Kalurahan Duwet, Paliyan, pada tanggal 16 Juni 2021.
Ungkap kasus ini disampaikan oleh Kapolsek Paliyan, AKP Edi Purnomo, berdasarkan tindak lanjut atas laporan korban, akhirnya SR berhasil diamankan bersama barang bukti dua buah handphone merk OPPO tipe A5s dan OPPO A53 warna biru serta satu unit sepeda motor Hoda Vario.
” Pelaku ini merupakan residivis, spesialis pencurian hp terutama rumah dalam kondisi kosong, dengan modus pura-pura bertamu dan langsung masuk rumah untuk ambil barang”, katanya saat ungkap kasus di Mapolres Gunungkidul ( 08/07/2021 ).
Kronologi menyebutkan pada tanggal 13 Mei 2021 saat kejadian korban, Pusti Haryani sedang mengepel lantai di ruang tengah rumahnya, sebelumnya meletakkan kedua buah hp tersebut di meja ruang tamu.
” Namun ketika hendak menggunakan hp tersebut, korban mendapati bahwa kedua hp miliknya telah raib kemudian melaporkan kejadian ini ke petugas”, imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Unit Reskrim Polsek Paliyan bersama Tim Resmob Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dengan mendatangi sebuah konter milik TF di wilayah Rongkop.
Baca juga : Informasi Alih Arus Lalin Dalam Rangka PPKM Darurat 2021
Informasi TF menyebutkan bahwa dirinya telah membeli handphone dari pelaku SR, setelah mlakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku di rumahnya berikut barang bukti kejahatan yang dilakukannya.
” Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara”, tutup AKP Edi Purnomo.
(Yudhi)