WartaJogja.co.id || GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kalurahan Purwodadi, Kapanewon Tepus bergerak cepat dalam menanggapi permasalahan bidang pertanahan yang sempat mencuat di masyarakat dalam beberapa hari terakhir dengan menggelar Rakor ( Rapat Koordinasi ) bersama Dukuh dari 19 padukuhan, Pokmas ( kelompok masyarakat ) Pendamping Yuridis Kalurahan dan perwakilan dari masyarakat di Balai Kalurahan Purwodadi, Selasa (31/01/2023).
Lurah Purwodadi Sagiyanto, S.IP menginstruksikan melalui Jogoboyo, Suyanto, S.IP agar pokok persoalan yang terjadi saat ini segera terselesaikan.
” Kami selaku pemerintah Kalurahan setelah mendapat petunjuk serta arahan dari Panewu Kapanewon Tepus dan juga BPN menggelar rakor secara mendadak untuk bisa sesegera mungkin menangani masalah yang terjadi berkaitan dengan sertifikat warga kami “, ulas Suyanto.
Seperti pemberitaan di Media WartaJogja.co.id sebelumnya warga masyarakat diresahkan dengan ketidakjelasan permohonan sertifikat melalui program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ) Tahun 2019 dan 2021.
Secara teknis Suyanto menjelaskan jika kendala yang dihadapi Pokmas dalam pelaksanaan program tersebut dianggap sesuatu yang wajar, mulai dari peta bidang, sampai dengan pemutakhiran berkas yang disodorkan oleh pemohon masih kurang lengkap, dengan adanya rakor ini diharapkan kinerja dari segala lini segera mampu mengatasi permasalahan yang ada.
” Setelah kita cermati secara seksama terdapat mis komunikasi diantara kami dan masyarakat, kami sebisa mungkin memaklumi kondisi pemahaman masyarakat yang berbeda-beda dalam menerima sosialisasi mengenai program PTSL ini “, terang Suyanto.
Disinggung mengenai besaran biaya yang ditarik oleh pokmas, Suyanto menegaskan bahwa semuanya sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dan tidak ditemukan adanya indikasi penarikan di luar biaya yang telah disepakati yakni Rp 150 ribu.
” Mengenai tambahan biaya di luar Rp 150 ribu merupakan biaya tambahan jika terdapat penambahan patok dan materai, ini sangat mungkin karena bidang yang diukur tidak semua berukuran simetris ataupun datar dan itu sudah disepakati dan dituangkan dalam sosialisasi “, tandasnya.
Mengenai masih banyaknya sertifikat yang belum terbit, pihaknya meminta kerjasama semua pihak guna melakukan langkah-langkah untuk menunjang kelengkapan persyaratan sehingga tinggal menunggu penerbitan sertifikat oleh BPN Kabupaten Gunungkidul.
” Yang perlu dipahami bersama bahwa diawal program PTSL Purwodadi mendapat kuota sebanyak hampir 4000 bidang, setelah berjalan baru sekitar 600 bidang yang diterbitkan di tahap pertama, kemudian berlanjut di tahap ke dua, realisasinya sejumlah 3000 bidang yang kita daftarkan dengan pertimbangan bahwa pemberkasan persyaratan sudah dinyatakan lengkap, sehingga sebanyak 2200 an bidang sudah tersertifikat tinggal menunggu sisa sertifikat agar bisa segera diproses penerbitannya untuk diserahkan kepada masyarakat nantinya “, imbuhnya.
Menanggapi keseriusan langkah yang diambil Pemerintah Purwodadi, SN (52) salah satu warga yang turut mempertanyakan kejelasan sertifikat miliknya saat mendaftarkan melalui program PTSL 2021 mengaku merasa lega saat ditemui di kediamannya, Rabu ( 01/02/2023), dirinya berharap ke depan menjadi pembelajaran Pemerintah Kalurahan jika penyampaian sosialisasi terkait apapun hedaklah memastikan masyarakat benar-benar paham.
” Saya mengapresiasi upaya pemerintah kalurahan yang segera mengambil tindakan untuk meredakan keresahan warga yang sempat muncul agar tidak berkembang menjadi polemik yang semakin meluas “, tutupnya.
( Redaksi )