Polsek Kretek Bekuk Dukun Pengganda Uang Tipu PNS Puluhan Juta - Warta Jogja

Polsek Kretek Bekuk Dukun Pengganda Uang Tipu PNS Puluhan Juta

391 0

WARTA JOGJA || BANTUL– Kasus penipuan dengan modus bisa menggandakan uang menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial W (52) warga Kalurahan Pandawaharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Akibatnya korban berjenis kelamin perempuan tersebut menderita kerugian uang tunai mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Kretek, Kompol S.Parmin mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada awal Oktober 2020.Korban awalnya berkeluh kesah dengan salah seorang rekannya bernama Heni warga Wonosobo, Jawa Tengah, terkait persoalan keuangan.

Mendengar keluh kesah rekannya, ia merasa iba dan berniat membantu korban menuntaskan permasalahan tersebut.Sementara Heni mengaku jika kenal seorang dukun yang memiliki kemampuan bisa menggandakan uang.

“Korban kemudian dikenalkan dengan salah seorang pelaku berinisial M(43) alias Gus Joyo warga Desa Sinungrejo, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.Setelah itu dia (pelaku) komunikasi sendiri dengan korban”,ujar Kompol S.Parmin dalam keterangannya Jum’at (16/10/2020).

Selanjutnya pelaku menanyakan ihwal jumlah uang yang akan digandakan oleh korban yang diketahui menyanggupi sebesar Rp 35 Juta.Setelah bersepakat , Gus Joyo yang merupakan pengangguran ini kemudian bertemu dengan salah seorang rekannya berinisial S(60) Warga Sariharjo,Kapanewon Ngaglik, Sleman, menyusun rencana untuk mengadakan ritual di salah satu penginapan di kawasan Parangtritis.

Kemudian pada tanggal 04/10/2020, antara korban dan pelaku bertemu di penginapan.Di lokasi tersebut , pelaku lantas meminta uang kepada koban Rp 35 Juta dengan alasan untuk membeli ubo rampe sebagai syarat ritual penggandaan uang. Pada tahap awal, korban meminta digandakan mencapai Rp 100 Juta.

“Uang Rp 35 Juta diminta sedianya untuk membeli alat penggandaan.Tapi itu alasan abal-abal, kemudian pelaku pergi membawa uang tersebut”, imbuh Kapolsek Kretek.

Korban curiga dan merasa tertipu setelah pelaku tak kunjung kembali ke penginapan. Keesokan harinya korban berinisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kretek.Tindak lanjut atas laporan tersebut, Jajaran Unit Reskrim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Tanggal 13/10/2020 Polisi berhasil membekuk pelaku M alias Gus Joyo di Wilayah Sinungrejo, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.Sementara pelaku yang lain, S pada saat itu turut diringkus di kontrakannya di wilayah Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti diantaranya sepeda motor jenis Yamaha Mio milik pelaku,sisa uang hasil penipuan Rp 3 Juta, sebuah handphone dan tas.

“Dari pengakuan kedua pelaku, uang telah habis untuk judi”,pungkas Kapolsek.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Red (Wahyudi)


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *