Polresta Yogyakarta Gulung Sindikat Kejahatan TPPO - Warta Jogja

Polresta Yogyakarta Gulung Sindikat Kejahatan TPPO

43 0

WartaJogja.co.id || YOGYAKARTA–Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap komplotan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) yang beraksi di wilayah Kota Yogyakarta dengan korban seorang anak perempuan berinisial PS (14) asal Medan Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim  Polresta Yogyakarta AKP.Probo Satrio saat ungkap kasus TPPO di Mapolresta Yogyakarta pada Jum’at (3/11/2023).

” Tiga tersangka berhasil kita amankan yakni MS (perempuan), FH ( laki-laki ), dan AY (perempuan)”, jelas Probo Satrio.

Awalnya korban ditawari pekerjaan oleh ketiga tersangka saat bertemu di Jakarta dengan iming-iming gaji Rp 10 juta per bulan untuk dipekerjakan sebagai PSK ( Pekerja Seks Komersial ), kemudian korban dibawa ke Jogja dengan alasan berwisata

” Ketiga tersangka membawa PS (korban) dari Jakarta ke Jogja untuk berwisata, kemudian menginap di sebuah hotel di kawasan Sosrowijayan”, lanjutnya.

Setelah menginap beberapa hari di hotel, tersangka MS dan AY berperan mencarikan pelanggan pria hidung belang, sementara FH menjaga anak dari tersangka MS yang masih di bawah umur.

Selama tinggal di hotel, tersangka MS dan AY merental sepeda motor untuk mencari pelanggan di seputaran Jogja. Sebelumnya,selama 4 bulan di Jakarta PS dijajakan sebagai pekerja seks dengan sehari melayani sampai empat orang tamu, kemudian pindah ke Jogja.

Setiap uang yang diterima korban dari tamu langsung diterima oleh MS yang merupakan pelaku utama.

Tidak tahan dengan perlakuan ketiga pelaku, PS kemudian kabur dari kamar hotel tempatnya menginap dan bersembunyi di rumah warga berinisial MP untuk meminta perlindungan.

” Dari situlah awal mula kasus ini terungkap, informasi dari laporan MP ke kami, segera kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap tiga pelaku di Malang Jawa Timur pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu “, terangnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, rencana ke Malang, Jawa Timur untuk membuat konten live streaming tindak asusila serupa yang dilakukan di Medan sebelumnya namun kasus tersebut sudah ditindak oleh polisi sebelumnya

Motif yang dilakukan oleh para pelaku dengan merekrut perempuan di bawah umur untuk dijadikan PSK dengan dijanjikan gaji tinggi namun setelah upayanya berhasil, perempuan tersebut tidak diberi gaji sesuai dengan yang dijanjikan.

Selama berada di hotel, PS mengalami kekerasan fisik hingga rambutnya dipotong sampai gundul, peristiwa tersebut diungkapkan kepada pihak kepolisian sembari menunjukkan luka di beberapa bagian tubuhnya.

Selain ketiga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, 2 buah handphone serta sejumlah uang tunai.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 huruf I UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan  atau Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 Huruf C UU No.35  Tahun 2014 tentang perubahan atas 77 No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

” Sangkaan dari pasal di atas para pelaku terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun “, tutup Probo Satriyo.

( Red/Yudhi )

 


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *