Polres Bantul Tangkap Pasutri Pembuat Bakso yang Berbahan Dasar Bangkai Ayam - Warta Jogja

Polres Bantul Tangkap Pasutri Pembuat Bakso yang Berbahan Dasar Bangkai Ayam

447 0

WartaJogja.co.id || BANTUL — Jajaran Unit Reskrim Polres Bantul berhasil mengamankan pasangan suami-istri ( pasutri ) MHS ( 51 ) dan AHR (50) keduanya merupakan warga Padukuhan Ponggok, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul karena telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan sengaja memproduksi dan menjual bakso yang berbahan dasar daging bangkai ayam yang sudah membusuk ( tiren ).

Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Bantul, AKBP Ihsan dalam ungkap kasus di Mapolres Bantul, Senin ( 24/01/2022 ).

” Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga, yang saat itu kedua nya menggiling daging ayam mencurigakan di wilayah kapanewon pleret “, jelasnya.

Setelah informasi tersebut dikembangkan pihak kepolisian, dugaan terkait praktik kecurangan tersebut terbukti saat dilakukan penggrebegan di rumah pelaku, ditemukan 30 kantong plastik berisi bakso dengan berbagai ukuran serta alat yang digunakan membuat bakso yang sedianya untuk diedarkan di tiga pasar, yakni Pasar Demangan, Pasar Kranggan dan Pasar Induk Giwangan.

” Motif pelaku ini karena desakan ekonomi, tahun 2010 lalu mereka berdagang bakso berbahan dasar daging ayam yang masih segar, namun semenjak 2015 tersangka mengaku mulai memproduksi bakso dengan ayam tiren dengan alasan lonjakan harga daging ayam segar yang tidak terjangkau oleh mereka “, imbuh Ihsan.

Foto : Pasutri asal Kapanewon Jetis, Bantul, pelaku tindak kejahatan dengan sengaja memproduksi dan menjual bakso berbahan dasar ayam tiren yang berhasil diamankan Polisi.

Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku bisa meraup untung bersih Rp 500 ribu setiap harinya. Menurut keterangan para pelaku, satu kilogram ayam tiren yang mereka beli dengan harga Rp 7 ribu hingga Rp 8 ribu, dalam sehari mereka mampu menggiling hingga 35 kilogram daging ayam tiren, setelah diolah menjadi bakso ayam menghasilkan bakso 75 kilogram.

” Kita akan terus dalami kasus ini termasuk siapa yang mensuplai daging ayam tiren dan yang menjadi resellernya, jelas ini meresahkan masyarakat karena telah diedarkan dalam jumlah yang sangat banyak “, urainya.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UU No 12 Tahun 2012 tentang Pangan perubahan UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

 

( Redaksi )

 


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *