WartaJogja.co.id || BANTUL — Satreskrim Polres Bantul berhasil mengamankan sidikat pencuri spesialis mobil pick up lintas provinsi. Tiga pelaku asal yakni NRI (44), JM (41) keduanya asal Malang dan SL (47) warga Kota Baru Jawa Timur berhasil diringkus setelah menjalankan aksinya setidaknya telah lima kali di wilayah Bantul serta dua TKP di Jawa Timur.
Dalam keterangan saat ungkap kasus, Selasa (14/6/2022) Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam keterangannya mengatakan jika ungkap kasus ini bermula saat salah seorang warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon melaporkan kehilangan mobil pickup miliknya yang terparkir di halaman rumah pada Kamis tanggal 2 Juni 2022 silam.
Polisi kemudian fokus dalam penyelidikan terkait laporan tersebut karena sebelumnya telah mendapati empat laporan kasus yang yang sama di empat lokasi yang berbeda.
” Tanggal 2 Juni dua pelaku berhasil diamankan di sebuah SPBU wilayah Giwangan dengan mengendarai pickup diduga hasil kejahatan bersama satu unit sepeda motor yang digunakan keduanya saat beraksi “, jelas Ihsan.
Sempat ingin melarikan diri saat penangkapan, JM dihadiahi timah panas pada bagian kaki oleh anggota Satreskrim Polres Bantul.
Setelah pengembangan dari keterangan kedua pelaku, Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka lain yakni SL sebagai penadah mobil pickup hasil curian. Dari tempat SL, didapatkan barang bukti berupa 2 mobil dalam kondisi masih utuh dan 3 unit pickup yang sudah dipreteli.
” Selain lima unit mobil pickup dan sebuah sepeda motor, barang bukti lain berupa kunci letter Y, kunci inggris, tang, kabel soket, obeng, nomor plat palsu serta satu rol isolasi turut kita amankan”, katanya.
Tidak butuh waktu lama para pelaku dalam menjalankan aksinya, cukup 2 menit dengan menggunakan kunci leter Y bisa membawa kabur mobil pickup yang menjadi target.
Ketiga pelaku mempunyai peran masing – masing, sebagai pengintai, eksekutor dan penadah.
” Menurut keterangan pelaku, alasan wilayah Bantul merupakan sasaran aksi kejahatan karena kebanyakan mobil terparkir di depan rumah yang tidak berpagar ” pungkas Ihsan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya NRI dan JM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara sementara SL sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP ancaman pidana penjara 4 tahun.
( Red/Yudhi )