Polres Bantul Bekuk 8 Pelaku Tindak Kejahatan Curanmor, Sajam dan Kepemilikan Senpi Ilegal Selama September 2021 - Warta Jogja

Polres Bantul Bekuk 8 Pelaku Tindak Kejahatan Curanmor, Sajam dan Kepemilikan Senpi Ilegal Selama September 2021

382 0

WartaJogja || BANTUL–Polres Bantul berhasil mengamankan 8 pelaku kejahatan dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kedapatan membawa senjata tajam (sajam) hingga pelaku kepemilikan senjata api (senpi) ilegal selama bulan September 2021.

Hal ini disampaikan Kapolres Bantul, AKBP. Ihsan, S.I.K saat ungkap kasus di aula Mapolres Bantul, Jum’at (01/10/2021).

” Pelaksanaan blue light patrol selama bulan september 2021, polres bantul dan jajarannya berhasil mengamankan 8 pelaku tindak kejahatan”, ulas Ihsan di hadapan awak media saat ungkap kasus.

FR (31) asal Banjarnegara, Jawa Tengah, merupakan pelaku kepemilikan senjata api ilegal yang berhasil diringkus petugas di Jalan Parangtritis KM 27, Kretek, Bantul, tanggal 8 September 2021.

” Awalnya yang bersangkutan dicurigai membawa narkoba, namun saat digeledah, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver S&W beserta peluru di dalam mobil pelaku”, tandasnya.

Saat diperiksa petugas, pria yang berdomisili di tempat karaoke Happy Cepuri, Pantai Parangkusumo, Kapanewon Kretek, Bantul ini mengaku mendapatkan senjata api tersebut melalui jalur ilegal dengan alasan digunakan untuk jaga diri.

Foto: Anggota Polres Bantul menguraikan dalam ungkap kasus di Aula Mapolres.

Satu pucuk pistol rakitan jenis revolver S&W 38 berhasil disita bersama 6 selongsong dan 9 peluru aktif, 18 butir peluru hampa, kotak plastik dan sebuah boneka.

Guna memperbuat perbuatannya, FR terancam Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya kurang lebih 20 tahun.

Dalam rilis berikutnya, pada tanggal 13 September 2021 di wilayah Kapanewon Imogiri, petugas petugas-laki berinisial RN alias Kenyot (24)warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta dalam kasus kepemilikan senjata tajam jenis celurit.

“Dalam kasus ini sebenarnya ada dua tersangka, namun satu masih buron, tak hanya itu saja petugas juga melakukan tersangka NDA (32) warga Trimulyo, Jetis, Bantul dan BAP (32) warga Godean, Sleman”, urai Ihsan.

NDA milik petugas diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban nama Abriani Cahyaningrum (37) di Toko Asna, Sumberagung, Jetis, Bantul pada 10 September 2021 lalu, sementara tersangka BAP berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Tersangka NDA berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Bantul pada 17 Sebtember 2021 berkat Analisis dari cctv di lokasi kejadian, sementara itu berkat informasi tersangka NDA, selang satu hari tersangka BAP berhasil diringkus di rumahnya.

Barang buktinya meliputi 1 unit sepeda motor jenis Yamaha NMax, 1 buah BPKB dan 1 buah STNK.

Untuk memperbuat perbuatannya, NDA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun, sementara BAP sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bantul juga merelease kasus kepemilikan senjata tajam, dalam kasus ini 4 orang berhasil diringkus, 3 diantaranya masih berstatus pelajar. Mereka petugas di wilayah Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Bantul pada Jum’at 1 Oktober 2021 pukul 02.00 WIB. Masing-masing berinisial YP (16) berstatus tidak sekolah, AEJ (15), MRM (17), dan RKM (15), ketiganya berstatus pelajar.

Dalam kasus ini, petugas pemeriksaan barang berupa 2 unit sepeda motor, 1 buah celurit dan 1 buah gergaji berukuran besar.

Hasil pemeriksaan kelompok, motif para tersangka membekali diri dengan senjata adalah dari mereka yang ingin melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain. Karena kalah jumlah dari kelompok lainnya tersebut, mereka memilih kabur menyelamatkan diri.

Baca juga :Kanwil Kemenag DIY Gelar Pencanangan Desa Sadar Kerukunan dan Launching Pojok Wakaf Digital

” Para tersangka pasal 2 Undang-undang RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun”, tutupnya.

Merah (Yudi)


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *