WartaJogja.co.id ||YOGYAKARTA–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda D.I.Yogyakarta bekerjasama dengan Imigrasi dan Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara Yogyakarta Internasional Airport ( YIA ) pada 21 Oktober 2023 dengan menetapkan dua orang tersangka yakni NA (32) dan JN (59).
Hal tersebut disampaikan melalui pers conference terkait ungkap kasus TPPO di Mapolda DIY pada Selasa (7/11/2023).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP K.Tri Panungko, S.I.K.,M.M., didampingi Kasubbid Penmas AKBP.Verena Sri Wahyuningsih,S.H., beserta Kepala Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Najarudin Safaat, A.Md., I.M., S.IP., dan Kepala BP2MI Yogyakarta Tony Chriswanto, S.T., di hadapan awak media menjelaskan terungkapnya kasus TPPO ini bermula saat diamankannya empat orang calon penumpang pesawat berinisial NS, RN, NA serta seorang anak dari NA yang hendak berangkat di Bandara YIA oleh pihak Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Polda DIY dan BP2MI Yogyakarta.
” Kasus ini bermula saat kecurigaan petugas Imigrasi di Bandara YIA terhadap empat orang calon penumpang yang hendak berangkat ke luar negeri, salah satunya merupakan anak-anak “, terang Tri Panungko.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, JN warga Purwakarta, Jawa Barat dan NA asal Jatinegara, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka ini bermaksud hendak memberangkatkan pekerja migran asal Indonesia dengan tujuan Negara Qatar tanpa melalui Bandara YIA.
Hasil pengembangan penyelidikan dua korban yang merupakan ibu rumah tangga yakni NS (41) warga Purwakarta dan RN (37) warga Bekasi dijanjikan akan dipekerjakan di negara Qatar sebagai ART melalui proses yang cepat namun saat pemeriksaan di Bandara YIA tidak dilampiri dokumen yang sah.
“ Berdasarkan keterangan tersangka JN berperan sebagai penyalur Pekerja Migran, sementara NA mempunyai peran sebagai penampung calon pekerja, penampung, dan mencarikan agen yang akan dipekerjakan di negara tujuan dengan berharap nantinya mendapatkan fee yang menggiurkan “, ulasnya.
Para tersangka berupaya meyakinkan kepada korbannya bahwa mereka bisa diberangkatkan secepatnya, selain itu sebagai iming-iming para korban diberikan uang sponsor masing-masing Rp 10 juta untuk digunakan sebagai persiapan keberangkatan serta keperluan pengurusan dokumen.
Kepada tersangka JN dan NA disangkakan pasal 2 ayat 1atau pasal 10 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 600 juta rupiah dan pasal 81 Jo pasal 69 RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar rupiah.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Najarudin Safaat, A.Md.Im., S.IP., M.Si., menyampaikan jika kecurigaan petugas pemeriksa di Bandara YIA menemui kejanggalan keterangan lisan dengan isi dokumen dalam pasport.
“Dari pemeriksaan petugas menemukan bahwa keterangan lisan dari calon penumpang yang tidak sesuai dengan isi dokumen yang ditunjukkan menjadi awal mula kasus ini terungkap “, ujar Najarudin.
Sementara itu Kepala BP2MI Yogyakarta, Tony Chriswanto,S.T menjelaskan jika pemberangkatan PMI ke luar negeri sesuai negara yang dituju seharusnya melalui prosedur dan aturan yang ada.
” Jika dokumen sebagai syarat menjadi pekerja migran lengkap dan sah tentunya ini sangat penting sebagai wujud perlindungan terhadap pekerja migran itu sendiri selama bekerja di negara tujuan”, tandasnya.
( Red/Yudhi )