WartaJogja.co.id || GUNUNGKIDUL — Peristiwa tak lazim terjadi saat Petugas Satlantas Polres Gunungkidul melakukan giat Operasi Zebra, Rabu (12/10).
Pasalnya dari sekian kendaraan yang ditindak petugas, ada 1 unit mobil jenis Toyota Kijang Inova berplat merah AB 26 D ikut terjaring operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP. Antonius Purwanto di Jalan Baron tepatnya di perempatan lapu merah, Tegalsari, Siraman.
Saat dikonfirmasi Media WartaJogja.co.id, AKP. Antonius Purwanto menjelaskan jika mobil tersebut melanggar ketentuan Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 280 Tahun 2009 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ).
” Saat melintas kendaraan tersebut plat nomer yang terpasang terlihat gelap dan samar-samar, akhirnya mobil diberhentikan dan kita lakukan penindakan “, terangnya, Kamis (13/10/2022).
Lebih lanjut, Anton menjelaskan jika pihaknya melakukan penindakan berupa penilangan serta dihimbau agar mengganti plat nomer kendaraan agar lebih jelas terlihat jika unit tersebut merupakan kendaraan milik pemerintah atau Organisasi Pejabat Daerah ( OPD ) sesuai dengan peruntukannya.
Setelah didalami lebih lanjut, kendaraan tersebut merupakan milik Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( DPUPR ) Kabupaten Gunungkidul.
” Mestinya harus disesuaikan dengan fungsi dan ketentuannya, jadi kalau memang plat nomer tersebut merah ya merah, jangan dibuat hitam “, tutupnya.
( Redaksi )