Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa PPKM Darurat - Warta Jogja

Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa PPKM Darurat

303 0

WARTAJOGJA.CO.ID || YOGYAKARTA — Peraturan ini berdasarkan pada SE Kemenhub No 43 Tahun 2021. Setiap orang yang melakukan perjalanan harus melengkapi dokumen berupa hasil tes antigen/PCR dan sertifikat vaksin minimun dosis pertama sesuai dengan jenis transportasi yang digunakan. ( 05/07/21 )

Baca juga : Tingkat Pemahaman Masyarakat Masih Kurang, Giat Hari Ke-2 Pemberlakuan PPKM Darurat Personil Gabungan Paksa Putar Balik Puluhan Kendaraan Luar Daerah

Lakukan langkah-langkah berikut untuk melindungi diri selama dalam perjalanan:

1. Wajib melaksanakan prokes 3M.
2. Wajib menutup mulut dan hidung serta memakai masker 3 lapis/masker medis.
3. Perjalanan kendaraan pribadi/umum bertanggung jawab atas kesehatannya serta patuh pada ketentuan yang berlaku.
4. Apabila hasil tes RT/PC/rapid antigen negatif, namun bergejala diwajibkan tes diagnostik RT-PCR dan isoman selama waktu tunggu dan dilarang melanjutkan perjalanan.
5. Tidak makan dan minum pada perjalanan kurang 2 jam, kecuali untuk keperluan medis/konsumsi obat.
6. Tidak bicara satu/dua arah selama perjalanan.

Semoga diberikan kelancaran dan kesehatan bagi sederek yang harus melakukan perjalanan. Tunda perjalanan wisata dan kegiatan yang tidak mendesak lainnya.

 

Sumber : Humas Pemda DIY
Red ( Whyoe )


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *