WartaJogja.co.id || YOGYAKARTA— Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dilakukan Jajaran Satresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta, Rabu (30/06/2021) di Mapolda DIY.
Dir Resnarkoba Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ary Satriyan menyampaikan keterangan dalam ungkap kasus ini, selama periode Juni 2021 Jajarannya berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap sembilan tersangka.
” Selama semester pertama di tahun ini, kita berhasil mengungkap 99 kasus narkoba dengan menangkap pelaku sebanyak 105 orang, berikut barang bukti yang diamankan berupa tembakau gorila seberat 604,66 gram, sabu seberat 263,31 gram, ganja 610,71 gram, thyrexylpinidyl 35 butir serta psikotropika golongan IV sebanyak 1.340 butir, periode juni 2021 ini terdapat 7 kasus yang berhasil diungkap, 2 kasus diantaranya merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan 9 tersangka yang diamankan”, paparnya.

Adapun sembilan tersangka tersebut yakni SNT (24) asal Semarang, IAN (21) warga Depok, dan BM (20) warga Purwokerto merupakan tersangka tembakau Gorilla. Tiga tersangka pengedar shabu yaitu NAP (40) warga Umbulharjo, Yogyakarta AB (32), dan RS (30) asal Magelang, sementara tiga tersangka kasus pil koplo yakni RJ (28) warga Berbah, Sleman DWK (33), dan MY (52) asal Kalasan Sleman.
” Mereka berstatus kurir, pengedar dan pengguna narkoba tersebut dengan modus pemesanan via online dan diantar menggunakan jasa pengiriman dengan pembayaran transfer dan cod”, sambungnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum D.I. Yogyakarta.
” Jika mencurigai transaksi yang mengarah ke peredaran dan penyalahgunaan narkoba, silakan lapor ke kami, akan segera kami tindaklanjuti”, kata Yulianto.
Baca juga : Usai Dicekoki Miras, Gadis Di bawah Umur Digilir Tiga Pemuda
Tersangka kasus shabu dijerat dengan pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 127 ayat (1) a Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan denda Rp 10 miliyar.
Sementara untuk kasus pil koplo dijerat pasal 196, pasal 197 Undang-undang No 36 tentang kesehatan dan pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancama pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliyar.
Sedangkan kasus tembakau Gorilla bisa dijerat pasal 132 ayat (1), juncto pasal 114 ayat (2) subsider pasal 127ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI No 4 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliyar.
( Yudhi )