WartaJogja.co.id||GUNUNGKIDUL–Sungguh malang nasib yang harus diterima oleh Rudi Setyawan, Suparno, dan Agus Riyanto, merupakan warga Gunungkidul. Alih -alih ketiganya tergiur untuk menjadi orang kaya, namun mereka justru menjadi korban penipuan BW dan SY, pasangan suami istri warga Dusun Pelem Rt 008/02, Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dengan dalih mampu menarik uang ghoib, sehingga ketiganya harus mengalami kerugian sebesar Rp 622,5 juta rupiah dengan alasan sebagai piranti ritual yang mereka lakukan.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra, SIK.HM, melalui Kanit Pidsus Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali,SH.MH dalam pers releasenya dengan media, Selasa (16/03/2021) mengatakan, peristiwa ini terjadi pada medio Oktober 2020.
” Kedua pelaku merupakan suami istri, mereka memperdayai ketiga korban dengan mengatakan bahwa BW dan SY mampu menarik uang ghoib dengan nilai sangat menggiurkan, sebesar Rp 17,3 miliar”, kata Ipda Ibnu Ali.
Berdalih digunakan sebagai mahar untuk ritual, pelaku meminta sejumlah uang kepada korbannya agar proses penarikan berjalan lancar serta uang ghoib hasil penarikan nantinya bisa dipergunakan.
” Ketiga Korban percaya begitu saja dengan permintaan pelaku, hingga para korban menyerahkan uangnya secara bertahap hingga total dari ketiganya mencapai Rp 622,5 juta”, sambungnya.
Hingga batas waktu yang ditentukan, uang yang dijanjikan pelaku tak kunjung didapatkan, para korban berusaha menghubungi pelaku, namun jawaban yang dikemukakan terkesan berbelit-belit, bahkan nomor telepon dari masing-masing pelaku tidak bisa dihubungi.
Merasa ditipu oleh pelaku, akhirnya ketiga korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Gunungkidul.
Menindaklanjuti adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Gunungkidul bergerak cepat. Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, akhirnya BW dan SY berhasil diamankan di rumahnya pada 19 Januari 2021.
Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 50 juta rupiah, sepeda motor, handphone, kain berwana putih, 1 buah tasbih dan 2 buah unit mobil yang diduga hasil kejahatan, saat ini berada di Mapolres Gunungkidul untuk pengembangan penyelidikan.
Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan Jo Pasal 55 KUHP (turut serta) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
” Terdapat satu lagi pelaku yang saat ini menjadi DPO, yakni atas nama GA warga Kampung Calung, Kotabaru, Serang, Banten”, pungkas Ipda Ibnu Ali.
(Yudhi)