Penyerahan SK Mengenai Pengesahan dan Izin Operasional kepada JPZIS Jama’ah Nusya UIN Sunan Kalijaga, dan Pentingnya Filantropi di Masa Pandemi - Warta Jogja

Penyerahan SK Mengenai Pengesahan dan Izin Operasional kepada JPZIS Jama’ah Nusya UIN Sunan Kalijaga, dan Pentingnya Filantropi di Masa Pandemi

322 0

WARTAJOGJA.CO.ID || YOGYAKARTA — Pandemi di Indonesia masih belum usai sampai saat ini. Dampak-dampak yang muncul banyak melahirkan kerugian: orang-orang kehilangan mata pencaharian atau terpaksa isolasi mandiri di rumah atau bahkan kehilangan saudaranya akibat terpapar Covid-19. Sebagai manusia pun, kita harus menolong satu sama lain di tengah kegentingan yang melanda negeri ini. (06/08/21)

Atas kesadaran itu, Lazisnu DIY mengesahkan dan memberikan izin kepada Jaringan Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqoh Jama’ah Nusya UIN Sunan Kalijaga pada (5/8). Hal itu menyangkut kerjasama yang akan dilakukan antara kedua pihak tersebut.

Surat Keputusan (SK) Nomer: 005/0.1/LAZISNUDIY/SKJPZIS/IV/2021 diterima oleh Syaifuddin sebagai sekretaris dan perwakilan dari JPZIS Jama’ah Nusya UIN Sunan Kalijaga. SK tersebut menyatakan bahwa Lazisnu DIY memberikan izin operasional kepada JPZIS Jama’ah Nusya UIN Sunan Kalijaga dan membantu kegiatan mengumpulkan, mendistribisikan, dan mendayagunakan dana yang terkumpul itu.

Hal tersebut tarcantum pada poin kedua nomor dua yang memutuskan: “JPZIS Jama’ah Nusya UIN Sunan Kalijaga sebagaimana maksud pada poin (1) di atas mempunyai tugas membantu PW NU CARE-LAZISNU DIY dalam mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat, infak dan sedekah dan Dana Sosial Keagamaan (DSKL) sesuai dengan kententuan perundang-undangan dan Sarat Operasional (SOP) PW NU CARE-LAZISNU DIY.

JPZIS Jama’ah Nusya UIN Sunan Kalijaga merupakan sebuah lembaga yang berdiri atas kesadaran bersama bahwa pendemi Covid-19 membuat sebagian orang mengalami dampak negatif. Untuk itu para dosen NU di Syariah UIN Sunan Kalijaga menggagas suatu ide untuk melahirkan kembali tradisi Islam yang sudah terun-temurun dilakukan, yaitu Filantropi Islam.

Filantropi Islam adalah sikap kedermawanan yang dimanifestasikan dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Artinya, ibadah yang dilakukan berupa mengeluarkan harta—yang dimiliki oleh diri kita untuk kepedulian sosial.

Syaifuddin mengatakan bahwa Lazisnu termasuk salah satu lembaga Filantropi itu. Ia juga mengaku betapa pentingnya lembaga ini dalam kehidupan sosial sekaligus perantara bagi orang-orang yang mau menolong.

Baca juga :Tujuh Asosiasi Pariwisata Adakan Audiensi Bersama Bupati Gunungkidul

“Misal, beberapa orang yang ditinggal orang tuanya dan menjadi yatim, kita bisa membantunya dengan tidak membuat mereka tersinggung. Itu pikiran sederhananya,”tutup Syaifuddin.

Red ( Whyoe )


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *