Penjambret Bersenjata Celurit Berhasil Dibekuk Tim Buser Polsek Banguntapan - Warta Jogja

Penjambret Bersenjata Celurit Berhasil Dibekuk Tim Buser Polsek Banguntapan

259 0
WARTA JOGJAKARTA || BANTUL — Tim Buru Sergap ( Buser ) Polsek Banguntapan berhasil membekuk dua penjambret bercelurit yang beraksi di Jalan ringroad timur, Banguntapan.
Dua orang tersangka masing – masing AZ (26) Warga Kotagede dan AC (19) Warga Banguntapan, diamankan petugas di daerah Umbulharjo Yogyakarta pada Sabtu (2208/2020).
Keduanya diduga telah melakukan aksi penjambretan sebuah tas milik korban atasnama Linda Mustika Ranny (25) Warga Padukuhan Cempluk, Kalurahan Mangunan, Kapanewon Dlingo pada akhir Mei 2020 lalu.
Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna, SH, Rabu (26/08/2020), mengungkapkan telah mendapat laporan kasus penjambretan di Ringroad timur, Tim Buser Polsek Banguntapan dibackup Tim Jatanras Polda DIY melakukan penyelidikan di lapangan.
Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk menajamkan informasi yang sudah dikantongi petugas.Setelah dilacak dengan berbagai tambahan sumber informasi, petugas mencurigai aksi penjambretan didalangi oleh AZ.
Kapolsek Kompol Zaenal Supriyatna menjelaskan, tersangka AZ diringkus petugas di daerah Basen, Kotagede akhir pekan lalu. Sementara AC ditangkap di daerah Umbulharjo dan diketahui juga terlibat kasus serupa di daerah Panggang, Gunungkidul.
Dijelaskan kasus penjambretan terjadi Sabtu (30/05/2020) pukul 05.15 WIB. Pagi itu korban dalam perjalanan dari rumahnya Mangunan, Dlingo menuju tempat kerja.Ketika melintas perempatan Karangturi ke utara korban dibuntuti kedua pelaku mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario.
Pada saat melintas depan kampus pelaku memepet sepeda motor korban dari sisi kanan, kemudian tersangka AZ mengeluarkan senjata tajam jenis celurit untuk menggantol tali tas korban.Setelah tali tas putus, pelaku membawa kabur dengan putar balik ke selatan.Korban sempat mengejar kedua pelaku, namun perempuan tersebut berhenti lantaran diacungi celurit oleh pelaku.
” Atas kejadian tersebut korban kehilangan Handphone seharga Rp. 3.200.00,- dan sejumlah uang tunai”, jelas Kompol Zaenal.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Banguntapan.
” Keduanya kita jerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun, karena pelaku pencurian dengan pemberatan “, tandas Kapolsek.
WJ ( Wahyudi )

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *