Pengembangan Kasus Mafia TKD Caturtunggal, Kantor dan Rumah Kepala Dispetaru DIY Digeledah Kejati - Warta Jogja

Pengembangan Kasus Mafia TKD Caturtunggal, Kantor dan Rumah Kepala Dispetaru DIY Digeledah Kejati

64 0

WartaJogja.co.id || YOGYAKARTA — Terkuaknya kasus mafia Tanah Kas Desa ( TKD ) Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman berbuntut panjang. Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang ( Dispetaru ) DIY beserta rumah Kepala Dispetaru, Krido Suprayitno tidak luput dari sasaran penggeledahan penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Yogyakarta, Rabu (12/7/2023).

Asisten Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kajati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, S.H.,M.H. menjelaskan jika penggeledahan di dua tempat yang berbeda ini dilakukan oleh dua tim.

” Terbagi dalam dua tim saat melakukan penggeledahan Kantor Dispetaru dan rumah Kepala Dinas Dispetaru DIY di wilayah Ngemplak, Sleman”, ungkap Muhammad Anshar Wahyuddin.

Buntut penggeledahan ini dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan kasus mafia Tanah Kas Desa ( TKD ) Kalurahan Caturtunggal dan telah menetapkan dua tersangka yakni Lurah Caturtunggal nonaktif RS dan Direktur PT. Destama Putri Sentosa.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dari dua tempat yang berbeda berhasil mengamankan CPU, Hardisk, flash disk serta satu koper dokumen.

” Beberapa dokumen serta perangkat komputer seperti CPU, Hardisk, Flash disk turut kami amankan “, jelasnya.

Usai penggeledahan dilakukan, Sekretaris Dispetaru  DIY, Wahyu Budi Nugroho saat dikonfirmasi mengungkapkan jika selama penggeledahan berlangsung, Kepala Dispetaru sedang tidak berada di tempat, selain ruangan Kepala Dinas Dispetaru DIY, Tim Penyidik Kejati juga menggeledah ruangan Kepala Bidang Pemanfaatan ,Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan ( P5 ).

” Kebetulan saat penggeledahan berlangsung, Pak Kepala Dinas sedang Diklat Keistimewaan di Jogja”,ungkap Sekretaris Dispertaru DIY.

Seperti diketahui jika kasus dugaan pemanfaatan lahan TKD Caturtunggal merugikan negara hingga mencapai Rp 2,9 miliar.

(Redaksi/ Yudhi)

 


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *