Wartajogja.co.id || Yogyakarta — Pemerintah Daerah (PemDa) DIY mengapresiasi kinerja Tim Penyidik Langkah Kejaksaan tinggi yang telah berhasil mengungkap kasus dugaan mafia Tanah Kas Desa (TKD). Dalam perkara tersebut ,Direktur PT. Deztama Putri Sentosa , RS (33) selaku penyewa TKD Caturtunggal resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dengan modus tersangka menyewa sebagian TKD untuk menguasai TKD lain yang lebih besar. (25/04/23)
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Wiyos Santoso mewakili Pemda DIY mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi setinggi -tingginya kepada Tim Penyidik Kejati DIY yang dengan baik dan cepat mengungkap kasus mafia tanah kas desa tersebut.
Kajati DIY Ponco Hartanto,SH, MH menuturkan kasus ini berawal dari Surat Gubernur D.I.Jogjakarta tertanggal 20 Maret 2023 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam LHP telah ditemukan kerugian sekitar Rp. 2.467.300.000 dalam perkara pemanfaatan TKD Caturtunggal oleh PT. Deztama Putri Sentosa . Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penyidik Kejati DIY menerbitkan Sprindik.
” PT. Deztama Putri Sentosa terhadap lahan seluas 11.215 m² telah melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY dengan telah membangun pemukiman dan menyewakan TKD kepada pihak ketiga. Selain tanpa izin ,PT. Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa , membangun tanpa dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) , Izin Gangguan (HO) dan ijin pengeringan lahan “, tegasnya.
Pihaknya menyatakan perihal kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan masih melakukan perkembangan terkait kasus tersebut.
Red (Whyoe)