WartaJogja.co.id ||SLEMAN— Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan ERK (20) wanita muda asal Seyegan, Sleman yang jasadnya ditemukan di sebuah lahan kosong di Jalan Kaliurang Km 17, Kledokan, Kalurahan Umbulmartani, Kapanewon Ngaglik, pada Rabu 17 Nopember 2021.
Seorang pemuda WFM ( 16 ) asal Merauke, Papua, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berhasil diamankan Polisi di sebuah Asrama sekolah menengah kejuruan di wilayah Pakem, Sleman.
Hal ini disampaikan oleh DirReskrimum Polda DIY Kombespol. Burkan Rudy Satria Rabu (01/12/2021) sehari setelah ungkap kasus di Mapolda DIY.
” Kami memerlukan waktu 12 hari untuk mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda di jalan kaliurang, seorang pemuda diduga sebagai pelaku berhasil kita amankan”, jelasnya.

Dari keterangan pelaku menyebutkan bahwa antara keduanya tidak saling kenal sebelumnya, terlihat korban berjalan sendirian sambil menunggu dijemput rekan korban di kawasan RSJ Grhasia, Pakem sekira pukul 00.40 WIB.
” Awalnya pelaku berniat meminta sejumlah uang kepada korban, namun setelah itu muncul niat pelaku untuk memperkosa korban dengan menarik dan menendang korban di semak belukar “, urai Burkan.
Masih dari keterangan pelaku, setelah melakukan aksi bejatnya dengan perasaan takut, korban kemudian dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan gunting, namun hasil outopsi menyebutkan jika terdapat tiga luka tusuk di dada kiri dan kepala memar dibagian kepala. Sedangkan hasil olah TKP ditemukan obeng dan palu. Setelah berhasil membunuh korban, pelaku kemudian kembali ke asrama sekolah.
Kasus ini terungkap setelah Polisi melakukan penelusuran termasuk memeriksa sejumlah CCTV yang berada disekitar lokasi kejadian karena tidak adanya saksi.
” Kami masih dalami kasus ini dan kita terus kembangkan karena adanya informasi bahwa tersangka ini juga diduga melakukan tindak pidana kejahatan yang lain “, pungkas nya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 ayat (3) KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
( Redaksi )