WartaJogja.co.id || Yogyakarta– Kedua pelaku sebagai otak pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Pasar Gampingan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada Kamis 03 Juni 2021, menewaskan Diki Wijanarko alias Wajik (22) warga Kampung Gedongkiwo, Kemantren, Mantrijeron, Kota Yogyakarta bersama delapan pelaku lainnya berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Hal ini dijelaskan oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol. Riko Sanjaya sehari setelah ungkap kasus tersebut di Mapolresta Yogyakarta, Jum’at (09/07/2021).
Baca juga : Sosialisasi dan Pembekalan kepada Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Beji Tahun 2021
Riko Sanjaya mengatakan kesepuluh tersangka pelaku penganiayaan ini ditangkap dengan waktu dan lokasi yang berbeda.
” Dua tersangka yaitu T alias Tebo dan BAS terpaksa kita lumpuhkan karena mencoba melawan petugas saat penangkapan di Jetis dan Godean”, ungkap Riko Sanjaya.
Semetara itu SI alias Gonteng dan KAR alias Kholis yang merupakan dalang dibalik kasus penganiayaan sempat melarikan diri ke Jakarta.
” Enam pelaku lainnya MNS, SYT alias Pace, SHB, PIS alias Ican, BL, dan CPJ alias Ujang menyerahkan diri”, imbuhnya.
Lebih lanjut, Riko Sanjaya mengatakan bahwa kasus penganiayaan yang menewaskan korban Diki Wijanarko bermula dari pertikaian antara tersangka Gonteng dan saksi bernama Tofa yang merupakan rekan korban di daerah Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
Korban pada saat itu diminta oleh saksi sebagai penengah untuk menyelesaikan permasalahan, namun saat peristiwa tersebut, korban dianiaya oleh sepuluh pelaku. Kholis menyayat tangan dan menusuk perut korban menggunakan pisau lipat, sementara Pelaku lain yaitu Gonteng menusuk bagian belakang tubuh korban dengan pisau dapur hingga membuat korban jatuh tersungkur.
Tak berhenti disitu, melihat korban jatuh tersungkur dan bersimbah darah, pelaku lainnya masih nelakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan botol kosong, stik kayu, batu dan tangan kosong, kemudian para pelaku pergi meninggalkan korban begitu saja.
Hasil outopsi awal menerangkan bahwa penyebab kematian korban diduga tusukan pisau pelaku mengenai paru-paru korban. Para pelaku dengan sengaja melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
” Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP ayat (2) tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan 15 tahun”, pungkasnya.
(Redaksi)