Oknum PNS Disdikpora Bantul Ditahan Terkait Korupsi Dana Perawatan SSA - Warta Jogja

Oknum PNS Disdikpora Bantul Ditahan Terkait Korupsi Dana Perawatan SSA

101 0

WartaJogja.co.id || BANTUL — Kejaksaan Negeri Bantul secara resmi telah menetapkan satu oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) Kabupaten Bantul yakni Bagus Nur Efendi Wijaya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung ( SSA ) Bantul.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasipidsus ) Kejaksaan Negeri Bantul, Guntoro Jangkung dalam keterangannya pada Jum’at ( 5/5/2023 ) di ruang kerjanya.

” Kemarin ( Kamis-red ) kita melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan selaku sub koordinator kelompok substansi kepemudaan di Disdikpora Bantul untuk diperiksa, setelah pemeriksaan secara marathon kita lakukan, akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan “, terangnya.

Penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan pihak penyidik, hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.

Foto: Bagus Nur Edi Wijaya usai berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung ( SSA ) Oleh Kejaksaan Negeri Bantul, Kamis ( 4/5/2023 ).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, dari tangan Bagus Nur Edi Wijaya Kejari Bantul juga turut menyita sejumlah  barang bukti diantaranya kwitansi pembayaran yang diduga telah di Mark up.

Mengenai kasus dugaan korupsi dana perawatan SSA Bantul ini awalnya pihak Kejari Bantul mendapat informasi mengenai adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni pada medio Juni 2022, namun setelah dilakukan pendalaman pihaknya menyimpulkan bahwa penyimpangan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020-2021.

 ” Berawal dari nota fiktif kemudian kita lakukan penelusuran lebih lanjut bahwa pemilik nama toko yang tertera dalam nota tidak merasa menjual barang ke Disdikpora yang tertera dalam rincian pada nota tersebut “, kata Guntoro.

Kasi pidsus Kejari Bantul juga menyebutkan jika terdapat nota lain yang tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko jika dikalkulasi dengan jumlah anggaran yang bersumber dari APBD senilai Rp 800 juta namun ternyata yang dibelanjakan sebesar Rp 170 juta.

” Untuk sementara dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) akibat dari adanya dugaan penyimpangan terkait dana perawatan SSA, kerugian yang ditimbulkan terhadap negara sebesar Rp 170 juta “, urai Guntoro.

Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai penahanan yang dilakukan Kejari Bantul terhadap salah satu anak buahnya, Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul Isdarmoko menjelaskan telah mengetahui hal tersebut, namun begitu pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kejari Bantul.

” Kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak Kejari Bantul, bagaimana keputusan nantinya tetap akan kita hormati “,tegas Isdarmoko.

( Redaksi )

 


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *