Merasa Dilanggar Hak Konstitusinya Sebagai Warga Negara Oleh KPU Gunungkidul, Kelick Agung Nugroho Gugat Rp 40 Miliar - Warta Jogja

Merasa Dilanggar Hak Konstitusinya Sebagai Warga Negara Oleh KPU Gunungkidul, Kelick Agung Nugroho Gugat Rp 40 Miliar

496 0

WartaJogja.co.id||GUNUNGKIDUL— Kelick Agung Nugroho yang sempat maju sebagai bakal calon dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunungkidul 2020 melalui jalur perseorangan melakukan gugatan terhadap KPU Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 40 Miliar.

Oleh KPU Kabupaten Gunungkidul, bahwa pasangan Kelick Agung Nugroho – Yayuk Kristyawati tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa melalui tahapan berikutnya dan dinyatakan gagal saat maju melalui jalur perseorangan karena hanya mendapatkan 22.747 dukungan yang seharusnya 45.443 sebagai syarat yang ditetapkan sebagai bakal calon bupati melalui jalur perseorangan.

” Saya beranggapan bahwa hak konstitusi saya sebagai warga negara untuk dipilih menjadi kepala daerah telah dilanggar oleh KPU Gunungkidul”,ungkap Kelik kepada Media WartaJogja.co.id Minggu (06/06/2021).

Dari gugatan yang dilayangkan pada tanggal 31 Mei 2021, dirinya mengaku tidak asal menggugat, namun yang menjadi dasar gugatan tersebut adalah putusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dan Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu ( DKPP ) yang diabaikan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul, sehingga hak kontitusinya hilang.

” Saya akan menggugat hak saya sampai kasasi jika nantinya gagal di Pengadilan”, jelasnya.

Menurutnya, KPU Gunungkidul telah melanggar tiga pasal sekaligus, seperti yang dinyatakan DKPP. Sebagaimana putusan DKPP Nomor 183 – PKE- DKPP/XI/2020 atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memutuskan Ketua KPU Gunungkidul dan anggotanya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Kelick mengaku bahwa dalam pencalonan sebagai kepala daerah saat itu menghabiskan dana hingga mencapai Rp 5 Miliar.

” Materi gugantan saya adalah, perbuatan melawan hukum, gugatan perdata ini bersifat argumentatif , total anggaran yang saya keluarkan saat proses pencalonan Rp 5 miliar dan kenapa saya gugat Rp 40 miliar? Karena ada gugatan imateriil sebesar Rp 35 miliar “, pungkasnya.

Redaksi ( Yudhi )



Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *