WartaJogja.co.id || GUNUNGKIDUL– Agus Setiono, warga Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk, didampingi oleh Antono Putro, mendatangi Kantor Kalurahan Setempat.Hal ini dipicu oleh surat keputusan dari pemerintah kalurahan yang ditandatangani oleh Lurah Putat, Sukardi perihal pemberhentian sebagai salah satu anggota pengelola Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) SUKA MAKMUR, Kalurahan Putat, Jum’at (19/03/2021).
Dalam keterangannya, Agus Setiono bermaksud mempertanyakan keputusan pemberhentian terhahadap dirinya tersebut yang terkesan secara sepihak, tanpa adanya teguran secara lisan dan tertulis dari pihak pemerintah kalurahan sebelumnya.
” Terkait dengan surat pemberhentian selaku anggota pengelola BUMKal terkesan janggal dan menurut saya secara sepihak, jika pun saya berbuat salah selama ini, harusnya ada teguran sampai upaya mediasi, jika saya merugikan badan usaha milik kalurahan Suka Makmur ini, sesuai AD/ART, saya siap menerima konsekuensinya”,terang Agus Setiono.
Menanggapi perihal tersebut, Sukardi selaku lurah sebelumnya mengaku telah mempertimbangkan terkait keputusan pemberhentian terhadap Agus Setiono, saat mediasi di ruang kerjanya.
Dirinya nenyampaikan alasan pemberhentian tersebut, Agus Setiono dinilai tidak mampu melaksanakan ketugasan sebagai anggota secara maksimal, salah satunya dengan tidak mengisi daftar hadir.
” Dalam melayangkan surat keputusan kepada yang bersangkutan, kami telah mempertimbangkan segala sesuatunya, ini termasuk hasil keputusan rapat dari lembaga kalurahan serta pengurus BUMKal”, ungkap Sukardi dalam mediasi tersebut.
Sementara itu menurut Antono Putra selaku pendamping Agus Setiono saat mediasi menilai bahwa BUMKal adalah Badan Usaha Milik Kalurahan bukan provit, sehingga masyarakat secara umum bisa terlibat langsung serta diberdayakan untuk memajukan badan usaha milik kalurahan tersebut.
Jika memang yang bersangkutan dinilai tidak bisa melaksanakan ketugasan sebagai anggota alangkah baiknya diberikan teguran terlebih dahulu.
” Pemerintah Kalurahan Putat terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan, masyatakat siapapun yang mempunyai peran untuk memajukan wilayahnya, seharusnya diberikan pendampingan dan didukung, jika dinilai kurang maksimal dalam bekerja, diberikan teguran sampai peringatan”, urai Antono.
Agus Setiono dalam mediasi ini siap menyatakan pengunduran diri jika kinerjanya dinilai tidak sesuai dengan harapan, namun dirinya menyesalkan jika dirinya harus diberhentikan setelah menerima surat dari Pemerintah Kalurahan.
” Opini masyarakat setelah mengetahui saya diberhentikan dengan cara seperti ini menjadi beragam, saya siap mundur dan siap membantu memajukan wilayah saya walaupun saya sudah tidak masuk dalam keanggotaan Bumkal, tapi pemerintah kalurahan juga harus memanusiakan manusia kedepannya”, pungkas Agus.
Hasil mediasi memutuskan, bahwa Lurah Sukardi mencabut surat pemberhentian Agus Setiono sebagai anggota BUMKal Suka Mamur, Kalurahan Putat, dan dianggap tidak ada permasalahan dikemudian hari.
Namun, Agus Setiono menilai jika keputusan yang diambil oleh Lurah Sukardi dalam mediasi ini terkesan diambil secara pribadi karena tidak dibawa ke forum musyawarah seperti saat akan menerbitkan surat pemberhentian yang ditujukan kepada dirinya saat itu.
Mengenai penerbitan surat pencabutan pemberhentian Agus Setianto sebagai anggota BUMKal dari hasil mediasi ini, pemerintah Kalurahan Putat belum bersedia memberikan konfirmasi.
Redaksi (Wahyoe)