/br>











Menunggu Hasil Putusan Persidangan, Dewi Lestari: " Berharap ada Keadilan untuk Suami Saya" - Warta Jogja

Menunggu Hasil Putusan Persidangan, Dewi Lestari: ” Berharap ada Keadilan untuk Suami Saya”

496 0

wartajogja.co.id || GUNUNGKIDUL — Ketok palu sidang putusan terhadap  JMN (36) warga Padukuhan Nglengkong Rt 28/06, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari yang dinyatakan bersalah atas tidak pidana pencurian dan penggelapan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul tinggal menghitung hari.

Raut wajah kesedihan nampak dari wajah Dewi Lestari (32) yang merupakan istri dari JMN terpaksa harus menghidupi keempat anaknya seorang diri setelah suaminya menjadi pesakitan dan menjalani kehidupan di balik jeruji besi rutan kelas IIB Wonosari sejak Februari 2022.

Dewi menjelaskan permasalahan yang kini menjerat suaminya dinilai pelik dan banyak kejanggalan yang terjadi semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Gedangsari hingga proses sidang yang dijalani.

” Banyak kejanggalan dalam perkara suami saya, serta ada indikasi bahwa suami saya dijebak oleh pihak-pihak tertentu”, jelas Dewi Lestari saat dikonfirmasi media wartajogja.co.id di kediamannya, Senin 25 Februari 2022.

Kejanggalan yang dimaksud Dewi salah satunya yakni berawal dari proses BAP, suaminya dipaksa untuk menandatangani sejumlah berkas tanpa diperkenankan membaca terlebih dahulu agar permasalahan ini diselesaikan lebih cepat seperti yang disampaikan oleh pihak kepolisian kepada suaminya .

” Suami dipaksa harus mengakui yang pada faktanya tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan”, lanjutnya.

Foto : Dewi Lestari berharap keadilan atas perkara hukum yang menimpa suaminya.

Seperti diketahui sebelumnya, JMN yang merupakan pegawai staf pemerintah Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul didakwa atas perkara pencurian dan penggelapan sebagaimana yang dimaksudkan adalah penjualan kayu yang berada di lahan milik SBN alias Prapto yang merupakan rekan yang sudah saling mengenal sebelumnya.

Kronologi bermula pada Bulan Maret 2021 karena terhimpit keuangan, keduanya sepakat untuk melakukan proses jual beli atas sebidang tanah seluas 3500 m² milik SBN yang sepakat dibeli oleh JMN seharga Rp 60 juta tanpa ada saksi berikut pernyataan tertulis dikarenakan keduanya sudah lama saling mengenal.

” Sebagai tanda jadi, suami saya memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada SBN yang kemudian digunakan untuk menebus pihak bank, karena sertifikat tersebut digunakan sebagai agunan “, katanya.

Karena terdesak keuangan, SBN menyampaikan kepada JMN jika pembayaran tanah tersebut supaya diusahakan segera.

JMN mengatakan jika sertifikat yang sudah ditebus dari pihak bank akan dijadikan agunan dirinya kepada bank ditambah SK nya sebagai tambahan untuk pengajuan pinjaman dengan harapan segera merealisasi pelunasan tanah yang dia beli, namun SBN menolak alternatif tersebut dan tidak bersedia memberikan sertifikat tanah tersebut kepada JMN.

Karena tidak ada titik terang mengenai kelanjutan pelunasan tanah tersebut, SBN berusaha menemui JMN untuk menanyakan kelanjutan pembelian tanahnya.

” Pemilik lahan menyarankan, jika uang yang sedianya untuk pelunasan belum mencukupi, suami saya diijinkan untuk menebang kayu yang berada di lahan tersebut untuk kemudian dijual dengan begitu bisa mencukupi pembayarannya”, ujar Dewi.

Karena sudah diijinkan, sekira Bulan Agustus 2021 JMN menawarkan kayu-kayu yang layak jual dilahan tersebut kepada DVT kemudian kayu yang dimaksud dibeli sebesar Rp 7 juta.

Mendengar kayu yang berada di lahan miliknya ditebang dan dijual kepada DVT, SBN marah dan mendatangi JMN. JMN dituduh mencuri kayu miliknya sehingga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 123 juta. Permohonan maaf disampaikan dan uang hasil penjualan kayu diberikan serta JMN berjanji akan segera melunasi kekurangan pembayaran tanah, namun SBN menolak dan akan memperkarakan permasalahan ini ke ranah hukum.

” Suami saya berusaha menjelaskan dan merasa keberatan jika harus membayar ganti rugi yang diminta SBN dalam waktu tiga hari, sedangkan harga tanah beserta isinya termasuk kayu yang dijual saja hanya Rp 60 juta”, lanjut Dewi.

SBN membatalkan secara sepihak atas pembelian tanah tanpa sepengetahuan JMN hingga berujung pada pelaporan dirinya atas tuduhan pencurian kayu tersebut.

Bulan Februari 2022 berkas perkara dinyatakan selesai oleh Polsek Gedangsari kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunungkidul untuk disidangkan. JMN ditetapkan sebagai terdakwa dalam hal ini, sedang SBN yang merupakan pemilik lahan berikut DVT yang membeli kayu sebagai saksi.

” Selama pelaksanaan sidang, pihak keluarga tidak tahu, jangankan dibantu pengacara yang sudah ditunjuk oleh kepolisian, pendampingan dalam setiap sidang saja tidak “, jelasnya.

Lebih lanjut Dewi Lestari berharap agar Majelis Hakim berkenan menelaah dan meninjau kembali melalui pledoi yang diajukan oleh suaminya saat persidangan.

” Kami berharap suami saya mendapat keadilan dari serangkaian kejanggalan kasus ini dengan dasar nota pembelaan yang diajukan untuk ditinjau kembali “, pungkasnya.

( Redaksi )














Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *