WARTA JOGJA || GUNUNGKIDUL– Mendekati penghujung tahun 2020, Kejaksaan Negeri Gunungkidul eksekusi kepada tujuh mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004.
Ketujuh mantan anggota dewan tersebut terbukti bersalah atas kasus korupsi dana tunjangan DPRD Gunungkidul tahun 2003 dengan merugikan negara sebesar Rp 3,05 miliar. Dari 45 jumlah anggota dewan, 33 dewan dan satu mantan sekretaris dewan terbukti bersalah sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara memaparkan bahwa eksekusi ini adalah berkas perkara lama, yaitu mengenai korupsi dana tunjangan tahun 2003-2004, dan ini merupakan kelompok terakhir. Dari 9 tersangka yang seharusnya dieksekusi, 2 diantaranya sudah meninggal dunia.
” Ini merupakan perkara lama, langsung kita akan bawa ke lapas Wirogunan, Yogyakarta. Terkait dengan hukuman yang akan dijalani bervariasi berdasarkan keputusan hakim dalam persidangan antara 1 sampai 2 tahun masa tahanan, dari yang seharusnya 9 orang, 2 diataranya sudah meninggal dunia”, terang Koswara, Senin (21/12/2020).
Terkait dengan kondisi kesehatan dari ke tujuh tersangka, Koswara menambahkan sebelum dikirim ke lapas Wirogunan, masing-masing telah menjalani rapied test dan hasilnya non reaktif covid-19.
“Mengenai kondisi kesehatan dari ke tujuh tersangka semuanya baik, nanti di lapas juga ada dokter yang memeriksa, mengenai hasil swab semuanya aman ( non reaktif covid-19 )”, tambah Koswara.
Dari hasil sidang perkara tipikor yang digelar pada 3 Mei 2013 silam, Majelis Hakim menyatakan ketujuh narapidana tersebut terbukti bersalah. Upaya banding sempat dilakukan oleh para tersangka, namun upaya tersebut kandas hingga berujung kasasi di Mahkamah Agung.
Sementara itu menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Nugraha Triwantoro mengatakan ketujuh tersangka tersebut adalah Mar, UN, Sup, SP, CL, SA, dan HM. Selain menjalani masa tahanan, ketujuh narapidana ini diwajibkan mengembalikan uang pengganti berbeda-beda.
“Mereka wajib membayar uang pengganti, jumlahnya masing-masing berbeda, dengan nominal Rp 50 juta sampai Rp 60 juta, jika tidak dibayarkan terpaksa kita lakukan penyitaan harta dan aset sebagai pengganti”, pungkasnya.
Red (Wahyudi)